26 November 2021 3417
Reasuransi Umum

Apa Sih Isi dari Glasgow Climate Pact?

Negosiasi yang berlangsung sengit pada COP 26 di Glasgow akhirnya menghasilkan sebuah dokumen kesepakatan. Dokumen tersebut dikenal dengan nama Glasgow Climate Pact yang menjadi bukti keseriusan para pemimpin-pemimpin negara dalam mencegah kenaikan temperatur global dan meminimalisir dampak dari perubahan iklim. Secara garis besar, hal-hal yang disepakati dalam Glasgow Climate Pact meliputi 8 poin, mulai dari sains dan urgensi, adaptasi, hingga implementasi dan kolaborasi. Salah satu hal yang paling menarik dalam Glasgow Climate Pact adalah untuk pertama kalinya batu bara secara spesifik diregulasikan untuk dihentikan penggunaannya secara global.

Pembahasan dimulai dari poin pertama, yaitu dari sisi sains dan urgensi. Secara jelas dinyatakan di dalam Glasgow Climate Pact bahwasanya setiap aksi dan regulasi pencegahan perubahan iklim harus didasarkan pada sains. Salah satu panduan atau referensi utama yang wajib digunakan dalam policymaking adalah dokumen Assessment Report yang disusun oleh Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC). Glasgow Climate Pact juga menegaskan bahwa kenaikan temperatur global saat ini sudah mencapai 1.1oC dan dampak negatif dari kenaikan temperatur tersebut sudah semakin meluas dirasakan. Sehingga, urgensi untuk mencapai Paris Agreement harus ditingkatkan dan lebih ambisius.

Selanjutnya, poin kedua adalah adaptasi. Pemaparan mengenai adaptasi diawali dengan penegasan bahwa temuan dari Assessment Report IPCC mengenai kondisi iklim yang semakin ekstrim seiring dengan bertambahnya temperature global harus ditindaklanjuti dengan perhatian penuh. Sehingga, peningkatan support dalam hal finance, capacity-building dan transfer teknologi menjadi sebuah urgensi yang kritis. Support tersebut dilakukan demi terealisasinya peningkatan kapasitas dalam beradaptasi, meningkatkan resiliensi dan mengurangi kerentanan. Tentunya, semua aksi yang dilakukan harus sesuai atau merujuk pada sains. Semua aksi tersebut harus terintegrasi dengan perencanaan skala lokal hingga skala nasional.

Poin ketiga masih terkait dengan adaptasi, tetapi kini lebih spesifik terkait keuangan. Saat ini, beberapa negara berkembang sudah mulai merasakan dampak negatif dari perubahan iklim. Adaptasi pun menjadi sangat penting untuk dilakukan. Proses adaptasi ini tentunya membutuhkan biaya yang tidak kecil. Namun, di lain sisi, biaya yang dialokasikan untuk adaptasi masih dirasa rendah. Sehingga, negara-negara maju didorong untuk dapat meningkatkan bantuan finansial untuk negara-negara berkembang yang membutuhkan. Selain bantuan finansial, negara maju juga didorong untuk melakukan transfer teknologi dan capacity building.

Poin keempat berkaitan dengan pasangan dari adaptasi, yaitu mitigasi. Tindakan mitigasi atau tindakan untuk menjaga kenaikan temperatur global agar tidak melewati 1.5oC dan maksimal kenaikan sebesar 2oC dapat direalisasikan dengan mengurangi emisi gas rumah kaca. Di tahun 2030, emisi karbon ditargetkan untuk berkurang sebesar 45% relatif terhadap besar emisi di tahun 2010 dan menjadi 0 (net zero) di tahun 2050. Pencapaian target tersebut membutuhkan perencanaan yang jauh lebih ambisius dibandingkan dengan yang telah ada dalam NDC masing-masing negara. Berdasarkan Synthesis Report on NDCs, apabila seluruh negara-negara mengimplementasikan seluruh aksi yang dijanjikan dalam masing-masing NDC, emisi karbon masih akan tetap meningkat di tahun 2030, yaitu sebesar 13.7% lebih besar dari emisi karbon di tahun 2010.

Masih terkait dengan mitigasi, upaya maksimal juga dibutuhkan untuk melakukan transisi energi, dari sumber energi berbahan bakar fosil, ke sumber energi yang ramah lingkungan. Terutama dari sisi pembangkitan listrik, setiap negara diwajibkan untuk meningkatkan penggunaan energi ramah lingkungan, seperti energi terbarukan. Dalam poin mitigasi ini, secara spesifik juga ditegaskan bahwa usaha untuk menghentikan penggunaan batubara harus segera dipercepat. Hal ini tentu saja akan sangat berdampak besar pada negara-negara berkembang, terutama Indonesia yang masih sangat bergantung pada penggunaan batubara.

Selanjutnya di poin kelima adalah mengenai mitigasi adaptasi melalui pembiayaan, knowledge transfer dan capacity building. Poin kelima ini sebenarnya penjabaran dari poin ketiga yang terkait adaptasi melalui pembiayaan finansial. Dalam poin kelima ini, ditekankan bahwa negara-negara maju dihimbau untuk melakukan pengumpulan dana lebih dari USD 100 miliar per tahun untuk membantu negara-negara berkembang dalam merealisasikan Paris Agreement. Dalam pengumpulan dana tersebut, negara-negara berkembang harus transparan dalam realisasinya.

Bantuan terhadap negara-negara berkembang juga disampaikan dalam poin keenam, yaitu terkait dengan Loss and Damage. Pada poin tersebut, ditekankan bahwa dampak negatif dari perubahan iklim sudah terjadi dan akan terus meningkat jika temperatur global meningkat. Oleh karena itu, keterlibatan stakeholder dari berbagai lapisan, mulai dari komunitas lokal, nasional, hingga regional sangat dibutuhkan. Mengingat negara-negara berkembang lebih rentan terhadap perubahan iklim, maka dibentuk lah Santiago Network yang dibekali pendanaan untuk memberikan dukungan teknis kepada negara-negara berkembang dalam pengimplementasian upaya terkait perubahan iklim.

Dua poin terakhir dalam Glasgow Climate Pact adalah Implementasi dan Kolaborasi. Dari sisi implementasi, Glagow Climate Pact mengingatkan kembali perihal implementasi penuh dari Paris Agreement yang perlu dilakukan dengan cepat. Implementasi tersebut dilakukan dengan merujuk pada Katowice Climate Package. Mengingat betapa ambisiusnya target yang akan dicapai, kolaborasi secara internasional menjadi hal yang amat sangat esensial. Kolaborasi sangat dihimbau untuk juga melibatkan anak-anak muda, komunitas lokal dan penduduk pribumi.
 

Penulis

Maesha Gusti Rianta ST., M.Sc

Email: maesha@indonesiare.co.id