05 August 2022 2217
Reasuransi Jiwa

Long Covid dalam Perspektif Asuransi Jiwa dan Kesehatan

Sejak awal kemunculannya di akhir tahun 2019, Pandemi Covid tidak hanya menyebabkan krisis pada sektor kesehatan, melainkan juga pada sektor sosial dan ekonomi. Pengembangan Vaksin Covid tidak dipungkiri memang telah membuat perbedaan yang signifikan, khususnya dari terkendalinya angka kematian dan rawat inap di rumah sakit. Meskipun demikian, tidak dipungkiri bahwa pandemi yang masih belum terlihat ujungnya ini masih akan memberikan dampak negatif selama beberapa waktu mendatang.

Mengapa sampai saat ini Pandemi Covid masih belum juga berakhir?
Terdapat beberapa faktor yang dinilai merupakan penyebab dari berlarut-larutnya Pandemi Covid ini, di antaranya adalah ketidakpatuhan masyarakat terhadap peraturan dan himbauan Pemerintah/Satgas Covid terkait protokol kesehatan, lambatnya proses contact tracing, terus munculnya varian-varian baru dari SARS-CoV-2, serta minimnya pemahaman masyarakat dan pembuat kebijakan terkait potensi dampak jangka panjang dari infeksi Covid.

Pada dasarnya, masa infeksi Covid hanya terjadi selama kurang lebih dua hingga tiga minggu saja. Meskipun demikian, terdapat kondisi yang dikenal sebagai Long Covid, Long Haul Covid, atau Post-Acute-SARS-CoV-2 (PASC), yang merujuk kepada adanya gejala atau gangguan kesehatan yang terkait dengan Covid. Kondisi ini dapat muncul atau menetap selama beberapa minggu hingga bulan setelah seorang penyintas dinyatakan sembuh dari Covid. 

Berdasarkan data yang ada, 13.3% penyintas masih mengalami gejala pada 28 hari setelah gejala pertama, 4.5% penyintas masih mengalami gejala pada 8 minggu setelah gejala pertama, dan 3% penyintas masih mengalami gejala pada lebih dari 12 minggu setelah gejala pertama. Singkat kata, perjuangan penderita Covid tidak berakhir saat dirinya dinyatakan sembuh atau pemeriksaan swabnya menunjukkan hasil negatif. Penyintas Covid masih harus berjuang untuk mengatasi potensi dari gangguan-gangguan kesehatan yang dapat dideritanya, sehubungan dengan riwayat infeksi Covid yang pernah dirinya derita.

Fenomena dari Long Covid ini sendiri disinyalir dapat terjadi karena beberapa faktor penyebab. Faktor yang pertama adalah adanya kerusakan organ yang secara langsung disebabkan oleh infeksi virus. Faktor yang kedua adalah adanya kerusakan organ yang disebabkan oleh adanya reaksi peradangan sebagai respon tubuh terhadap infeksi virus, yang mana juga dapat menyebabkan terjadinya thrombosis microvascular. Faktor yang ketiga adalah adanya sequel alias ‘bekas luka’ pada organ tubuh, yang memang umum terjadi pada seseorang yang pernah mengalami penyakit berat atau kritis.

Mungkin selama ini banyak yang masih beranggapan kalau COVID-19 identik dengan penyakit pernafasan, sehingga kalaupun seorang penyintas mengalami Long Covid, gejala yang akan dialaminya ‘hanyalah’ gangguan pernafasan. Padahal, fenomena Long Covid tersebut dapat terjadi dalam beberapa bentuk, di antaranya adalah gangguan jantung dan sistem peredaran darah, gangguan pencernaan, gangguan hormone dan metabolisme –termasuk di antaranya adalah diabetes mellitus-, gangguan kulit dan rambut, serta gangguan psikologi.

Dampak jangka panjang dari Covid ini tidak hanya dirasakan oleh Individu saja, melainkan, juga dapat dirasakan oleh populasi, negara, bahkan global. Penyintas Covid yang mengalami Long Covid dapat menderita disabilitas ataupun gangguan kesehatan, baik itu yang terjadi pada fisik, psikologis, dan produktivitasnya. Dengan mempertimbangkan bahwa dampak jangka panjang ini nantinya dapat menyebabkan dampak yang meluas, berbagai studi pun telah diinisiasi, dengan objektif untuk menentukan manajemen yang tepat untuk diterapkan kepada penderita Long Covid, serta potensi mortalitas, morbiditas, dan expense dari kondisi Long Covid ini.
Kita beralih kepada dampak Long Covid pada Industri Asuransi…

Beralih ke perspektif asuransi, saat ini, sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), telah tertulis bahwa Covid yang dinyatakan oleh WHO sebagai global pandemic turut dinyatakan oleh Indonesia sebagai penyakit yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat non-alam, yang tidak hanya menyebabkan kematian, namun juga menimbulkan kerugian ekonomi yang cukup besar, sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan termasuk pencegahan dan pengendaliannya, yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, serta seluruh pihak terkait lainnya. Adapun pembiayaan untuk upaya pencegahan, penanganan, dan pengendalian yang dilakukan oleh Pemerintah akan menggunakan APBN dan APBD, sesuai dengan Perppu No. 1/2020 dan Perpres No. 54/2020. Selain melalui penjaminan Pemerintah, pasien Covid pun saat ini masih dapat menggunakan penjaminan asuransi kesehatan swasta, yang sebagian besar masih menjamin perawatan terkait infeksi Covid.

Penderita Covid yang telah sembuh sayangnya sudah tidak bisa lagi mendapatkan penjaminan dari Pemerintah. Dalam hal ini, penjaminan yang dimaksud adalah fasilitas telemedicine gratis, obat dan vitamin gratis, serta penjaminan rawat inap gratis. Jika nantinya penderita tersebut telah menjadi penyintas, pemeriksaan serta pengobatan yang dilakukannya tidak lagi mendapatkan penjaminan dari Program Covid Pemerintah, namun dapat memanfaatkan penjaminan dari BPJS ataupun asuransi kesehatan swasta, sesuai dengan eligibilitasnya masing-masing. Hal ini berarti bahwa Perusahaan Asuransi akan berpotensi memiliki liabilitas yang besar dalam manajemen dan perawatan Long Covid.

Untuk dapat memahami potensi dampak Long Covid pada Industri Asuransi, kita terlebih dahulu harus memahami Long Covid sebagai sekumpulan gejala/gangguan kesehatan yang terkait dengan riwayat infeksi Covid. Hal ini penting untuk dilakukan, karena penegakkan diagnosis Long Covid memang tidak spesifik alias tidak ada pemeriksaan khusus yang dapat mengkonfirmasi diagnosis tersebut.

Setiap penyakit dan pandemi, tentunya memiliki kriteria serta pola kesakitan yang berbeda. Meskipun demikian, terdapat dua sejarah pandemi/wabah yang dapat kita cermati, untuk dapat menganalisa dengan lebih baik lagi potensi dampak jangka panjang dari Pandemi Covid.

Sejarah yang pertama adalah Pandemi Flu Spanyol 1918, di mana, para ilmuwan mengamati adanya gangguan neurologis jangka panjang pada penyintas infeksi tersebut. Sejarah yang kedua adalah Polio Outbreaks yang terjadi pada sekitar abad ke-20, di mana, penyintas infeksi tersebut masih mengalami gejala atau bahkan disabilitas yang bertahan selama bertahun-tahun kemudian.

Meskipun Long Covid bukanlah dampak jangka panjang pandemi/wabah yang pertama terjadi, tidak bisa dipungkiri bahwa tidak semua tenaga kesehatan telah memahami betul bahwa kondisi ini merupakan rangkaian dari riwayat infeksi Covid yang sebelumnya diderita oleh penyintas. Tenaga kesehatan umumnya masih ‘luput’ untuk mengidentifikasi riwayat infeksi Covid, dan lebih fokus pada gangguan kesehatan yang saat ini diderita oleh penyintas. Misalnya, seorang penyintas datang dengan keluhan batuk dan sesak nafas. Kemungkinan, tenaga kesehatan akan mendiagnosis penyintas tersebut menderita penyakit saluran pernafasan akut, dan mungkin ‘tidak terpikir’ untuk menganggap gejala-gejala tersebut sebagai kondisi Long Covid. Karena kurang tepatnya proses penegakkan diagnosis, tentunya manajemen penyakit yang dicanangkan pun juga akan menjadi kurang tepat dan menyeluruh.

Selain belum dalamnya pemahaman tenaga kesehatan akan diagnosis Long Covid, tidak dipungkiri bahwa salah satu kendala dalam penegakkan diagnosis Long Covid ini adalah sikap skeptis para tenaga kesehatan terhadap penyintas yang mengeluhkan gejala mengarah ke Long Covid.

Beberapa gangguan kesehatan yang dialami oleh penderita Long Covid dapat bersifat sangat subjektif, misalnya mudah lelah (fatigue) dan penurunan toleransi beraktivitas. Sebagian tenaga kesehatan yang belum memahami betul penegakkan diagnosis Long Covid dapat saja menganggap bahwa penyintas tersebut ‘manja’, tanpa mengerti bahwa keluhan tersebut nyata adanya. Hal ini dapat diperparah jika penyintas dengan keluhan-keluhan subjektif tersebut bermaksud untuk mengajukan klaim asuransi –misalnya, asuransi disabilitas-. Tenaga kesehatan yang menanganinya justru dapat berpikir adanya potensi moral hazard pada keluhan penyintas tersebut.

Kelelahan yang dikeluhkan oleh penyintas sebenarnya merupakan hal yang nyata dan mempengaruhi produktivitas penyintas tersebut. Kondisi tersebut dapat terkait dengan presenteeism, yaitu kondisi di mana seseorang yang walaupun secara fisik dirinya sedang bekerja, namun dirinya tidak dapat berfungsi secara optimal dalam melakukan pekerjaan mereka. Fakta ini juga disebutkan pada report dari Swiss Re, di mana satu dari empat pasien di UK Covid Clinic diperkirakan tidak dapat kembali bekerja seperti sebelum terinfeksi Covid, dan 1 – 5% penyintas Covid dengan gejala berat diperkirakan akan mengalami disabilitas jangka panjang.

Kurang pahamnya tenaga kesehatan terhadap kondisi Long Covid patut disayangkan, mengingat sebenarnya, kondisi Long Covid telah diakui dan masuk ke dalam ICD-10-CM dengan kode U09.9. Kode tersebut membuat Long Covid dapat diakui sebagai suatu kondisi atau disabilitas, serta pembiayaan, penjaminan, dan pemberian manfaat atas kondisi tersebut dapat dilakukan.

Tidak hanya tenaga kesehatan, Perusahaan Asuransi pun harus memperdalam pemahamannya terkait Long Covid. Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh The Journal Infectious Diseases, secara worldwide, sekitar 49% dari penyintas Covid masih mengalami gangguan kesehatan dalam empat bulan setelah terdiagnosis Covid. Jumlah kasus Covid di seluruh dunia per-1 Agustus 2022 adalah sekitar 577 juta kasus. Apabila 49% dari kasus Covid tersebut nantinya akan mengarah ke Long Covid, jumlah tersebut tentunya sangat besar dan potensi dampaknya tidak dapat diremehkan.

Perusahaan Asuransi harus jeli dalam memahami bahwa proses seleksi risiko (underwriting) dan pengembangan produk ke depannya juga berpotensi sangat terpengaruh oleh kondisi Long Covid. Kondisi Long Covid pada penyintas dapat meningkatkan risikonya untuk mengajukan klaim/penjaminan terkait pembiayaan rawat jalan, pembiayaan rawat inap, hospital cash plan, critical illness, disability insurance, dan long term care. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan tidak adanya klaim/risiko yang luput terprediksi, namun, di sisi lain juga memastikan produk yang dikembangkan juga dapat memenuhi kebutuhan dan demand konsumen di pasar.

Dalam hal manajemen Long Covid, sudah selayaknya Industri Asuransi menjalin dan mempererat kemitraan dengan Pemerintah untuk memperkuat ketahanan sistem pelayanan kesehatan nasional. Dampak ekonomi dari Long Covid sangat signifikan bagi perusahaan asuransi, karena penderita Long Covid cenderung mengajukan klaim yang lebih banyak dan lebih besar, ketimbang kelompok kontrol.

Beberapa strategi yang dapat dilakukan sehubungan dengan manajemen Long Covid di antaranya adalah optimalisasi pembiayaan pelayanan kesehatan berbasis managed care, yang mendukung adanya sistem rujukan berjenjang dari fasilitas pelayanan kesehatan pratama ke fasilitas pelayanan kesehatan utama/lanjutan. Dalam hal ini, peranan dokter umum/dokter keluarga sangat vital, terutama dalam hal pemerataan dan pengutamaan penanganan penderita Long Covid di fasilitas pelayanan kesehatan pratama, serta mengendalikan perujukan ke dokter spesialis.

Strategi lainnya yang dapat dilakukan adalah memperkuat pelayanan kesehatan berbasis digital, sehingga penyintas yang mengalami Long Covid dapat mengakses pelayanan kesehatan secara mobile dan lebih cepat. Objektif dari kedua strategi ini tentunya adalah mengendalikan biaya yang dikeluarkan terkait manajemen Long Covid, serta mengurangi potensi beban yang dapat dialami oleh fasilitas pelayanan kesehatan akibat overload pasien.

Pandemi Covid masih berlangsung, dan tidak ada yang tahu pasti kapan pandemi ini akan berakhir. Dengan mempertimbangkan potensi dampaknya yang bersifat jangka panjang, sangat relevan apabila dalam sistem penanganan Covid, dipertimbangkan untuk memasukkan potensi penanganan jangka panjangnya termasuk dalam hal penganggarannya. Penanganan Covid selayaknya tidak hanya mempertimbangkan aspek pencegahan dan pengobatan, namun juga manajemen pada penyintasnya, termasuk di antaranya pengelolaan potensi Long Covid dan bantuan yang dapat diberikan oleh Pemerintah terhadap penyintas –misalnya, tunjangan disabilitas, bantuan rehabilitasi, atau pelatihan kerja-.

Ketidakpastian dari potensi dampak Long Covid dapat menyulitkan dalam perencanaan strategi manajemennya, dan hal tersebut dapat dirasakan oleh Pemerintah maupun Industri Asuransi. Fakta yang dapat ‘sedikit menghibur’ adalah temuan data bahwa Long Covid ini akan membaik seiring waktu dengan rehabilitasi yang tepat. Hal ini sangat penting mengingat apabila dampaknya bersifat progresif, maka akan berpotensi menyebabkan expense yang jauh lebih besar pula.

Mencegah lebih baik ketimbang mengobati. Dalam hal Long Covid, tidak ada yang tahu pasti apakah seorang penyintas ke depannya akan mengalami Long Covid atau tidak. Kondisi komorbid ataupun keparahan gejala memang dapat menjadi faktor-faktor yang meningkatkan risiko terjadinya Long Covid. Namun, seorang penyintas tanpa komorbid dan hanya menderita gejala ringan pun dapat mengalami Long Covid. Oleh karena itu, pada dasarnya, cara terbaik untuk menghindarkan kita dari Long Covid adalah dengan tidak terinfeksi Covid. 

Akhir kata, dari sektor kesehatan secara umum, Pandemi Covid ini seharusnya dijadikan pelajaran dan dapat membuat kita lebih siap untuk menghadapi potensi pandemi lainnya di masa mendatang. Karena tentunya, Pandemi Covid sepertinya tidak akan menjadi pandemi terakhir yang dialami oleh dunia ini, bukan? 
Stay safe and healthy, semuanya! ?


***

Sumber artikel:
1. https://carnegieendowment.org/2020/04/29/coronavirus-blunders-in-indonesia-turn-crisis-into-catastrophe-pub-81684
2. https://gothamist.com/news/how-to-get-health-coverage-for-long-covid-as-pandemic-benefits-look-ready-to-expire
3. https://pulse-insurance.co.uk/products/life-insurance/medical-conditions/covid-long-covid-and-life-insurance/
4. https://www.clearview.com.au/News-Resources/Articles/Long-COVID-and-life-insurance-%E2%80%93-A-global-perspecti
5. https://newhampshirebulletin.com/2022/06/01/from-skepticism-to-insurance-denials-long-covid-patients-face-more-than-only-health-challenges/



 

Penulis

dr. Laras Prabandini Sasongko, AAAIJ

Email: laras@indonesiare.co.id