20 May 2026 3
News

Menakar Keberlanjutan Asuransi Kesehatan di Tanah Air

webinar-insurenation-yang-digagas-oleh-asosiasi-asuransi-jiw-q1k4

Webinar Insurenation yang digagas oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia berkolaborasi dengan Indonesia Re. Foto: Source for jpnn
 
jpnn.com, JAKARTA - Sistem asuransi kesehatan memegang peranan krusial dalam memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, sekaligus menjaga keberlangsungan pembiayaan sektor kesehatan.
 
Di Indonesia, sistem ini dirancang untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keberlanjutan. Namun, dalam praktiknya, sistem asuransi kesehatan masih dihadapkan pada tantangan utama, yakni terus meningkatnya biaya pelayanan kesehatan.
 
Di tengah meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, POJK Nomor 36 Tahun 2025 diterbitkan sebagai langkah memperkuat ekosistem asuransi kesehatan.
 
Perusahaan asuransi, fasilitas layanan kesehatan, hingga regulator didorong untuk memastikan masyarakat tetap memiliki akses terhadap perlindungan finansial yang memadai.
 
Direktur Teknik dan Operasi Indonesia Re Delil Khairat menyebut kenaikan tersebut dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari ketergantungan pada impor bahan baku obat hingga perkembangan teknologi medis.
 
Jika tidak dikelola secara kolektif, kondisi ini berisiko mengganggu keberlanjutan sistem asuransi kesehatan. Hal ini Delil Khairat sampaikan dalam Webinar Insurenation yang digagas oleh Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia berkolaborasi dengan Indonesia Re.  
 
“Kita perlu bersama-sama menghentikan efek ‘bola salju’ dari inflasi biaya medis agar sistem tetap berkelanjutan,” ujar Delil.
 
Di sisi lain, Head of Product Development & Individual Pricing Life & Health Indonesia Re Apro Mefanda menjelaskan industri sebenarnya telah melakukan berbagai penyesuaian bahkan sebelum regulasi ini diterbitkan. Salah satunya melalui pengelolaan premi yang lebih hati-hati serta perbaikan desain produk agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan pasar.

“Reasuransi pada dasarnya adalah ‘asuransinya perusahaan asuransi’. Perannya penting untuk membantu perusahaan membagi risiko dan menjaga stabilitas industri,” kata Apro.
 
Dia menambahkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, tekanan biaya kesehatan mendorong industri untuk tidak hanya mengandalkan penyesuaian premi, tetapi juga memperbaiki proses underwriting, pengendalian atas utilisasi klaim berlebihan, serta memperkuat kolaborasi dengan rumah sakit.
 
Kolaborasi ini menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan sistem yang lebih efisien. Hubungan antara asuransi dan fasilitas kesehatan tidak lagi bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus dibangun sebagai kemitraan strategis.
 
Keselarasan dalam penggunaan data, standar layanan, hingga tata laksana medis dinilai krusial untuk menghindari inefisiensi dan penggunaan layanan yang berlebihan.
 
Selain itu, meskipun penerapan mekanisme co-payment atau deductible tidak bersifat wajib, namun implementasi POJK 36 juga membuka ruang bagi penguatan koordinasi manfaat antara asuransi swasta dan BPJS Kesehatan.
 
Dalam skema ini, BPJS berperan sebagai penjamin dasar, sementara asuransi swasta melengkapi kebutuhan pembiayaan di atasnya. Meski menjanjikan, koordinasi ini tetap menghadapi tantangan, mulai dari kesiapan infrastruktur, penyelarasan pertanggungan, hingga kesepakatan dengan berbagai fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.
 
Lebih jauh, Apro menekankan bahwa keberlanjutan sistem tidak hanya bergantung pada industri dan regulator.
 
“Masyarakat juga perlu memahami bahwa layanan kesehatan memiliki biaya. Setiap pihak memiliki peran dalam menjaga sistem ini tetap berjalan,” ungkapnya.

Melalui forum seperti Webinar Insurenation, diharapkan muncul pemahaman yang lebih utuh mengenai tantangan dan peluang dalam penguatan ekosistem asuransi kesehatan.
 
Ke depan, penguatan sistem asuransi kesehatan tidak hanya bergantung pada kebijakan dan kesiapan industri, tetapi juga pada konsistensi kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. (rhs/jpnn)