11 August 2023 2919
Pengetahuan Umum

Mengenal Lebih Jauh Peran Bank Sampah

Sampah menjadi masalah hampir di seluruh negara. Di beberapa negara berkembang bahkan di negara majupun masalah sampah merupakan permasalahan yang serius. Permasalahan jumlah sampah yang terus meningkat hingga kini belum dapat dikendalikan secara signifikan. Menurut laporan World Bank berjudul What a Waste 2.0, dunia menghasilkan 2,01 miliar ton sampah padat setiap tahunnya dan 33% sampah belum dikelola dengan baik, sehingga berdampak merusak lingkungan. Lebih jauh World Bank memproyeksikan sampah global akan terus meningkat hingga 70% pada tahun 2050, sehingga menghasilkan 3,40 miliar ton sampah per tahun. Sebuah kabar yang tidak menyenangkan. World Bank menambahkan bahwa negara dengan pendapatan yang tinggi justru lebih sedikit menghasilkan sampah dari pada negara berpendapatan rendah. Hal ini tidak terlepas dari pola konsumsi penduduk negara maju tersebut, serta upaya daur ulang yang mereka lakukan.

Problem sampah juga secara serius dirasakan oleh negara-negara di Asia. Lebih mengkhawatirkan lagi karena seperti diketahui, negara-negara Asia telah menjadi tempat negara-negara ‘kaya’ mengekspor sampah selama beberapa tahun terakhir. Sampah ekspor ini diminati negara-negara Asia untuk diproses ulang, digunakan kembali, atau bahkan semata-mata sebagai tempat pembuangan. Namun 2 (dua) tahun belakangan ini, Tiongkok contohnya, melarang sebagian besar impor sampah memasuki negaranya dan saat ini banyak negara Asia Tenggara bergerak untuk menghentikan proses yang telah merusak lingkungan di sebagian besar wilayahnya.

Bicara mengenai sampah di Indonesia, hingga kini masalah sampah di Indonesia masih menjadi polemik. Jumlah dan jenis sampah terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi. Namun, inisiatif solusi pengelolaan sampah masih tertinggal jauh dibelakang. Ini terbukti dengan produksi sampah yang mencapai 67,8 juta ton tiap tahunnya. Bahkan di tahun  2020 Indonesia masuk menjadi negara penghasil sampah terbesar peringkat ke-5 di dunia. Sebuah ‘pencapaian’ yang tidak menggembirakan.
 
10 Negara Penghasil Sampah Terbesar di Dunia (2020)
 

sad

Sumber : The Atlas of Sustainable Development Goals 2023
 
Predikat tersebut berdasarkan catatan World Bank yang berjudul The Atlas of Sustainable Development Goals 2023. Lebih detailnya lagi menurut data tersebut, Indonesia telah memproduksi sekitar 65,2 juta ton sampah selama tahun 2020.

Kali ini, mari kita angkat lebih jauh mengenai sampah di Indonesia. Pertama kita akan mengetahui terlebih dahulu alur dari proses pembuangan sampah sehari-hari. Bahwa sesuai alurnya, manusia seharusnya membuang sampah di tempat sampah. Kemudian untuk pengelolaan sampah lebih lanjut sampah diangkut ke Tempat Penampungan Sementara (TPS). TPS merupakan tempat sebelum sampah kemudian diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu. Dari TPS tersebut, sampah akan dibawa oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Sampah menuju Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke lingkungannya secara aman bagi manusia dan lingkungan.

Pengelolaan sampah di Indonesia menjadi hal penting yang menjadi perhatian serius pemerintah. Berbagai upaya dilakukan dalam mengatasi permasalahan sampah menuju Indonesia bebas sampah. Salah satunya adalah memperkenalkan konsep pengelolaan sampah dengan sistem bank sampah. Sebenarnya konsep ini sudah mulai diperkenalkan di beberapa wilayah Indonesia sejak tahun 2008. Sampah yang dikelola berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah terdiri dari sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik.

Nah, terkait pengelolaan sampah lebih khusus lagi dibagi menjadi dua :
  1. Pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga
  2. Pengelolaan sampah spesifik

Pengelolaan sampah  spesifik  sepenuhya  menjadi  tanggung jawab pemerintah, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 27  Tahun 2020  tentang Pengelolaan Sampah  Spesifik. Pengelolaan  sampah  spesifik  sangat berbeda dengan pengelolaan  sampah  rumah  tangga  dan  sampah  sejenis  sampah rumah tangga, karena memiliki tingkat kompleksitas  yang tinggi dan beragam. Pada kesempatan ini kita tidak akan mengupas lebih dalam terkait dengan pengelolaan sampah spesifik.

Pengelolaan  sampah  rumah  tangga  dan  sampah  sejenis sampah  rumah tangga, menjadi  tanggung jawab seluruh masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah dan para  pelaku  usaha sesuai  perannya  masing-masing.  Seperti di atur dalam Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, pada Pasal 11 ayat (2) disebutkan :

“2) Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.”

Peran dari masing-masing  pihak  berbeda, contohnya adalah dalam hal upaya  pengurangan sampah,  penanganan  sampah,  pembatasan  timbulan  sampah, pendauran  ulang  sampah, pemanfaatan kembali sampah, dan lain-lain.

Bicara  lebih  jauh tentang  istilah bank  sampah, apakah sebenarnya bank sampah itu?  Bank sampah merujuk kepada  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan  No. 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Pada Bank Sampah adalah fasilitas untuk mengelola  sampah  dengan  prinsip  3R (Reduce, Reuse, dan Recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan  perilaku  dalam pengelolaan  sampah, dan pelaksanaan  ekonomi sirkular, yang  dibentuk  dan  dikelola  oleh masyarakat, badan  usaha, dan/atau  pemerintah daerah.

Penerapan sistem bank sampah sama seperti perbankan biasa, namun yang ditabung/ disetorkan adalah sampah, bukan berupa uang. Seperti bank (dengan tabungan uang) umumnya, masyarakat yang menabung di bank sampah juga disebut sebagai nasabah dan mempunyai buku tabungan. Setiap nasabah mengumpulkan sampah yang akan disetorkan dengan memilahnya terlebih dahulu, memisahkan antara sampah organik dan non-organik. Sampah non-organik inilah yang dibawa/disetorkan ke bank sampah. Sampah non-organik ini adalah sampah berbahan logam, plastik, kaca, karet dan kaleng, merupakan bahan yang tahan lama, sukar membusuk dan sukar diurai oleh mikroorganisme tanah.
Sampah  non-organik  yang  disetorkan  warga ke  bank  sampah  kemudian  akan  ditimbang dan dikonversi  untuk  dinilai  setara  nilai tukar uang. Tabungan sampah dari masing-masing warga  yang  menjadi   anggota  bank sampah  dapat  pula  ditukar  dengan  emas,  sembako, membayar  listrik, hingga  biaya  kesehatan. Untuk  bank sampah  dengan  skala  operasional yang besar, telah berkembang dan dikelola secara profesional, nasabah juga bisa meminjam uang dan mengembalikannya dengan sampah seharga uang yang dipinjam. Sampah-sampah yang  terkumpul  ini  nantinya  diserahkan  untuk  diproses  ke pabrik, agen  daur ulang, atau  ibu-ibu  pengrajin  untuk dikreasikan menjadi pekerjaan tangan berupa karya/barang-barang baru yang nantinya juga akan dijual dan menghasilkan uang.


Bank   sampah, yang  dari  istilahnya  nampak   tidak  bernilai  dan dipandang  sebelah  mata, namun nyatanya  memiliki   banyak manfaat bagi lingkungan dan masyarakat. Manfaat bank sampah diantaranya adalah:
  1. Bank sampah  sebagai  alternatif  dalam  pengelolaan sampah di Indonesia. Bank sampah mempermudah  dalam mengatasi dan menyalurkan sampah ke tempat yang tepat.
  2. Meningkatkan ketertarikan dan kesadaran warga untuk mengelola  sampah  dengan  cara yang lebih menarik.
  3. Bank sampah terbukti berkontribusi dalam mengurangi timbulan sampah di lingkungan.
  4. Nilai lebih bank sampah dalam memberikan keuntungan bagi warga berupa peningkatan perekonomian dan kesehatan.

Lebih jauh Kementerian BUMN melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), juga telah memberikan perhatian khusus dan dukungan pada peran besar bank sampah ini, sejalan dengan penetapan program-program TJSL BUMN, yang berorientasi pada pencapaian 17 (tujuh belas) Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) nasional. Berbagai program kolaborasi BUMN digiatkan menyasar pada program pembuatan, pembinaan dan pendampingan bank sampah di berbagai wilayah Indonesia. Program pengadaan bank sampah dapat dikatakan menjadi program unggulan TJSL Kementerian BUMN dan BUMN, berdasarkan kemanfaatan bagi lingkungan dan perekonomian masyarakat. Arahan Menteri BUMN melalui Aspirasi Pemegang Saham juga menekankan bahwa pelaksanaan program TJSL BUMN agar fokus pada bidang prioritas yang salah satunya adalah bidang lingkungan, mengacu pada pelaksanaan 4 (empat) pilar utama yaitu Pilar Sosial, Pilar Lingkungan, Pilar Ekonomi dan Pilar Hukum & Tata Kelola.

Program mandiri maupun program kolaborasi BUMN dibawah Kementerian BUMN dalam hal pengadaan bank sampah ini menjadi program pengembangan Pilar Lingkungan dari pilar utama, yang secara khusus memberikan kontribusi bagi realisasi program Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) ke-11 yaitu fokus pada pengembangan Kota dan Komunitas Berkelanjutan.
 
Pembangunan bank sampah oleh BUMN telah tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti di kota Mandalika, Likupang, Labuan Bajo, Makassar, Medan, Solo, Lombok, Jakarta, Palembang, dan berbagai kota lainnya. Apresiasi yang tinggi juga diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK) atas kinerja apik BUMN dalam mendukung program lestari lingkungan dan menciptakan kehidupan yang berkelanjutan.

Menurut  data  Kementerian  Lingkungan  Hidup  dan  Kehutanan  (KLHK),  pada tahun 2021, Indonesia  telah  mengembangkan  bank  sampah sebanyak 11.556 unit yang tersebar di 363 kabupaten/kota, meliputi  419.204 nasabah, dengan perolehan omset  bulanan kurang lebih sebesar Rp 2,8 miliar per Juli 2021.

Namun tidak dapat dipungkiri, program bank sampah ini tetap menemui beberapa kendala dalam pengembangannya. Paling tidak ada 4 (empat) kendala yang sering terjadi pada operasional pegelolaan bank sampah, seperti:
  1. Masih rendahnya partisipasi nasabah
  2. Kurangnya pengelolaan sampah non-organik untuk dijadikan kerajinan
  3. Kondisi persaingan harga dengan pengepul barang bekas
  4. Kendala transportasi dalam pengangkutan sampah

Kendala ini  terus  menjadi  hal yang perlu diperbaiki, disempurnakan  dan  dicarikan  solusi, sehingga tujuan dari program bank sampah ini diharapkan dapat tercapai secara maksimal.

Namun demikian,  nyatanya  program  bank  sampah  telah  berhasil  mengubah  pandangan masyarakat  luas  dalam  memaknai   bahwa  sampah  telah  menjadi  sesuatu  yang  bernilai, memberikan manfaat dan sekaligus berperan mengurangi jumlah sampah nasional.

Mengingat besarnya peran bank sampah bagi masyarakat dan lingkungan, maka pengelolaannya juga membutuhkan perhatian serta kontribusi dari seluruh pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dengan memaksimalkan program bank sampah, tentu diharapkan dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan memberikan dampak yang besar bagi lingkungan. Pada akhirnya dapat diakui bahwa bank sampah ternyata juga membawa berkah.
 

Penulis

Augustin Indah Susanti, SE., MM., AAAIJ., CRMO

Email: susan@indonesiare.co.id