PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) (“Indonesia Re”) merupakan Perusahaan Induk yang dibentuk berdasarkan hukum dan peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia. Perusahaan ini didirikan dengan nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Ekspor Indonesia, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1983 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Jaminan Kredit Ekspor dan Asuransi Ekspor. Pendirian tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 173 tanggal 30 November 1985, yang dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., Notaris Pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta. Berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar, Perseroan didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1983, PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) bergerak di bidang asuransi dalam rangka mendukung pengembangan ekspor nonmigas. Seiring dengan perkembangan dan dinamika bisnis, Perseroan melakukan pembaruan identitas korporasi dengan mengubah nama menjadi PT Asei Reasuransi Indonesia (Persero) (“Asei Re”), berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero) Nomor 32 tanggal 21 Maret 2014, yang dibuat di hadapan Marthin Aliunir, S.H., Notaris di Jakarta.

Selain perubahan nama, Perseroan juga melakukan perubahan kegiatan usaha sehingga mencakup kegiatan usaha reasuransi. Selanjutnya, Perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) (“Indonesia Re”), berdasarkan Akta Nomor 36 tanggal 22 Desember 2014, yang dibuat di hadapan Ny. Sastriany Josoprawiro, S.H., Notaris di Jakarta.

Dalam rangka penguatan industri reasuransi nasional, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan menyusun kebijakan strategis untuk meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri dengan membentuk Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN) melalui penggabungan perusahaan reasuransi di Indonesia. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor kapasitas reasuransi dari luar negeri sehingga dapat mengurangi defisit neraca pembayaran.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Penggabungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Umum Indonesia ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Reasuransi Indonesia Utama, sehingga Indonesia Re ditetapkan sebagai Perusahaan Reasuransi Nasional.
 
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kebijakan strategis Pemerintah Republik Indonesia dalam penataan struktur kepemilikan Badan Usaha Milik Negara serta penguatan peran BUMN sebagai agen pembangunan nasional, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Biro Klasifikasi Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, telah dilakukan pengalihan kepemilikan saham Seri B PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero), yang semula 100% saham seri A dan Seri B dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia, menjadi seluruh saham seri B dimiliki oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), sebagaimana dituangkan dalam Akta Nomor 23 tanggal 17 April 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

Selanjutnya, PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) melakukan perubahan nama menjadi PT Danantara Asset Management (Persero), sebagaimana tertuang dalam Akta Nomor 58 tanggal 29 Juli 2025, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham Perseroan juga telah mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

Dengan demikian, saat ini PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) berada dalam dukungan penuh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pemegang saham melalui kepemilikan saham oleh BP BUMN dan PT Danantara Asset Management (Persero), dalam rangka mendukung penguatan peran strategis Indonesia Re sebagai Perusahaan Reasuransi Nasional.

Sebagai Perusahaan Reasuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Indonesia Re memiliki mandat untuk menyediakan proteksi dan solusi reasuransi serta pelayanan reasuransi yang andal dengan dukungan kebijakan Pemerintah, kualitas sumber daya manusia, dan sistem teknologi informasi yang terus dikembangkan.
 
 

Kepemilikan Saham

Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) huruf ag Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025, seluruh saham Seri B PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) yang sebelumnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), telah dialihkan kepada PT Danantara Asset Management (Persero) selaku Holding Operasional.


Struktur Kepemilikan Saham

Negara Republik Indonesia memiliki saham Seri A Dwiwarna yang mewakili 0,01% dari total kepemilikan saham.
PT Danantara Asset Management (Persero) memiliki saham Seri B yang mewakili 99,99% dari total kepemilikan saham.
 

Modal Disetor
Paid-up Capital

Rp878.358.000.000


Modal Dasar
Authorized Capital

Rp1.200.000.000.000

Jenis Pertanggungan Reasuransi



Bisnis Reasuransi Umum

Menyediakan proteksi/solusi reasuransi bagi perusahaan asuransi umum dengan cakupan semua produk asuransi umum baik secara proporsional maupun non proporsional, yaitu:

  • Asuransi Harta Benda
  • Asuransi Rekayasa
  • Asuransi Pengangkutan
  • Asuransi Rangka Kapal
  • Asuransi Pesawat Udara
  • Asuransi Motor
  • Asuransi Aneka
  • Financial Lines

Bisnis Reasuransi Jiwa


Menyediakan proteksi/solusi reasuransi bagi perusahaan asuransi jiwa dengan cakupan semua produk asuransi jiwa dan kesehatan baik secara proporsional maupun non proporsional, yaitu:

  • Life Insurance
  • Personal Accident
  • Critical Illness
  • Hospital Cash Plan
  • Hospitalization atau Asuransi Kesehatan
  • Asuransi Jiwa Kredit
  • Asuransi Jiwa Tabungan
  • Total Permanent Disability
  • Waiver of Premium

Visi dan Misi Perusahan

Visi

Menjadi partner yang kredibel dalam penyediaan solusi reasuransi dengan kapabilitas inovasi tingkat dunia.

Misi

  • Meningkatkan pengetahuan, kapabilitas dan penerapan inovasi dalam asuransi/reasuransi
  • Memberikan solusi reasuransi berstandar internasional kepada nasabah
  • Meningkatkan pasokan dan retensi reasuransi di Indonesia

Budaya Perusahaan


Indonesia Re sepenuhnya meyakini bahwa bisnis asuransi adalah suatu bisnis yang didasarkan kepada kepercayaan pelanggan, sehingga perusahaan senantiasa melakukan tindakan-tindakan yang dapat menumbuhkan kepercayaan dimaksud.

Untuk membangun dan memelihara kepercayaan pelanggan, maka setiap insan Indonesia Re harus menjalankan nilai-nilai perusahaan sebagai budaya kerja dengan penjelasan sebagai berikut :

Innovative : Melakukan pembaruan terus menerus
Nurture : Menciptakan lingkungan yang positif untuk meningkatkan kinerja bersama
Discipline : Patuh pada peraturan
Objective : Bertindak tanpa dipengaruhi oleh pendapat/kepentingan pribadi
Nationalism : Mencintai bangsa dan negara sendiri
Engaged : Melibatkan pelanggan untuk berkomitmen bersama
Social Awareness : Kepedulian sosial dalam membangun kepercayaan untuk meningkatkan kinerja usaha
Integrity : Karakter yang kokoh dalam menjaga kepercayaan dan kejujuran
Agility : Gesit dalam menjalankan tugas
Reliable : Dapat diandalkan
Excellence : Memiliki keunggulan

7 Perilaku Karyawan

Indonesia Re memiliki tujuh perilaku sebagai nilai dasar yang menjadi aspek penting dalam setiap aktivitas karyawan, yaitu :

  • Antisipatif
  • Menepati Janji
  • Terus Belajar
  • Bekerja Efektif dan Tuntas
  • Suka Bekerjasama dan Bersinergi
  • Berorientasi Target dan Menjadi Pemenang
  • Berpenampilan Representatif, Tersenyum dan Komunikatif

AKHLAK