Menyediakan proteksi/solusi reasuransi bagi perusahaan asuransi umum dengan cakupan semua produk asuransi umum,
baik secara proporsional maupun non proporsional.

Produk Reasuransi Umum

1. Asuransi Harta Benda

Memberikan jaminan reasuransi atas kerugian dan atau kerusakan pada harta benda; dan atau kepentingan yang dipertanggungkan beserta dengan gangguan usaha yang dialami saat terjadi kerusakan atau kerugian sesuai dengan peril yang dijamin di dalam polis.

2. Asuransi Rekayasa

Memberikan jaminan reasuransi atas kerugian atau kerusakan yang dialami pada saat pekerjaan konstruksi atau pemasangan mesin, serta perlindungan terhadap mesin dan hasil konstruksi setelah pekerjaan selesai dikerjakan.

Jenis Asuransi Rekayasa terbagi 2, yaitu:

1). Asuransi yang menjamin pekerjaan konstruksi pada pemasangan mesin (project reinsurance). Polis rekayasa yang menjamin pekerjaan konstruksi pada pemasangan mesin, antara lain :
- Contractor All Risk (CAR)
- Erection All Risk (EAR).

2). Asuransi yang menjamin selain pekerjaan konstruksi (non-project reinsurance). Polis rekayasa yang menjamin selain pekerjaan konstruksi dan pemasangan mesin, antara lain :
- Machinery Breakdown (MB)
- Electronic Equipment Insurance (EEI)
- Civil Engineering Completed Risk (CECR)
- Comprehensive Machinery Insurance (CMI).

3. Asuransi Pengangkutan

Menyediakan penjaminan ulang (reasuransi) terhadap barang melalui suatu sarana alat angkut baik darat, laut, maupun udara sesuai dengan luas jaminan.

4. Asuransi Rangka Kapal

Memberikan proteksi reasuransi terhadap kerusakan atau kehilangan atas rangka kapal berikut mesin-mesin penggeraknya akibat dari hal-hal yang dijamin dalam polis.

5. Asuransi Pesawat Udara

Menyediakan proteksi reasuransi pada pesawat terbang, mesin dan atau berbagai peralatan lainnya dan juga berupa jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak  ketiga.

Pada penutupan Asuransi Pesawat Terbang, jaminan yang dapat diberikan antara lain: 
- Hull, Spares, Equipment dan Liability Insurance;
Deductible Insurance;
Hull War dan Allied Perils Insurance;
Aviation War, Hijacking dan Others Perils Excess of Liability Insurance.

6. Asuransi Motor

Memberikan jaminan reasuransi untuk kendaraan bermotor dari kerugiaan atau kerusakan akibat tabrakan, kecelakaan satu pihak, kebakaran dan pencurian. Jaminan ini dapat diperluas termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, kecelakaan diri, kerusuhan, terorisme dan sabotase, banjir serta gempa bumi.

7. Asuransi Aneka

Jaminan reasuransi untuk Asuransi Aneka ini meliputi :

Asuransi Kecelakaan Diri
Memberikan santunan kematian, cacat tetap (baik sebagian atau seluruhnya), cacat sementara (baik sebagian atau seluruhnya) serta santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan diri. Contohnya Personal Accident, Travel Insurance.

Asuransi Kebongkaran
Menjamin kerugian tertanggung atas barang-barang yang disimpan di suatu bangunan yang diasuransikan, yang diakibatkan oleh pencurian dan pembongkaran yang disertai dengan tindak pemaksaan dan perusakan.
Dalam hal ini, unsur pemaksaan dan perusakan adalah syarat mutlak untuk mendapatkan penggantian. Barang-barang yang dikecualikan antara lain adalah uang, cek, saham, kendaraan bermotor dan aksesorisnya, barang pecah belah, harta benda orang lain yang dibawa ke lokasi yang dipertanggungkan, dan barang-barang yang terletak di luar rumah. Pada umumnya Asuransi Kebongkaran ini adalah perluasan dari Asuransi Harta Benda.

Asuransi Tanggung Gugat
Memberikan jaminan perlindungan kepada Tertanggung, terhadap risiko yang timbul karena adanya tuntutan dari pihak lain (Pihak Ketiga) sehubungan dengan aktivitas personal/perusahaan milik Tertanggung.

Adapun produk dari Asuransi Tanggung Gugat yang dapat dipertanggungkan ulang antara lain:

   - Commercial General Liability (CGL)
   - Automobile Liability
   - Employers Liability
   - Public Liability
   - Stevedore Liability
   - Workmen's Compensation
   - Professional Indemnity
   - Freight Forwarder Liability
   - Bailee & Warehousemen Liability
   - Director's and Officer's Liability


Asuransi Papan Reklame
Menyediakan jaminan atas kerusakan dari Billboard (material damage) dan tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) atas obyek yang dipertanggungkan.

Asuransi Hole In One (HIO)
Memberikan perlindungan kepada panitia/sponsor pada permainan golf atas hadiah yang telah ditetapkan akibat terjadinya Hole In One pada lubang yang telah ditetapkan. Pada umumnya yang dijamin dalam asuransi adalah hole dengan PAR 3.

8. Financial Lines

Memberikan proteksi reasuransi untuk produk Asuransi Kredit, Kontra Bank Garansi dan Surety Bond.
 
Asuransi Kredit
Merupakan proteksi yang diberikan pihak asuransi (selaku penanggung) kepada bank (selaku tertanggung) atas risiko kegagalan debitur didalam melunasi fasilitas kredit atau pinjaman tunai (cash loan/direct loan).
Contoh : Kredit modal kerja (revolving), kredit modal kerja transaksional dan lainnya (kredit multiguna, kredit investasi) yang diberikan oleh bank kepada debiturnya.
 
Kontra Bank Garansi
Bukti penjaminan dari surety (perusahaan asuransi) atas bank garansi yang diterbitkan oleh bank untuk kepentingan principal sebagaimana dipersyaratkan oleh obligee. Dalam hal ini surety telah terikat membayar ganti rugi kepada bank atas klaim bank garansi yang diajukan oleh obligee.
 
Surety Bond
Perjanjian 3 pihak antara surety (asuransi) dan principal (kontraktor) untuk menjamin kepentingan obligee (pemilik proyek), dimana apabila principal gagal melaksanakan kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan dengan obligee, maka surety akan bertanggung jawab terhadap obligee untuk menyelesaikan kewajiban principal.

aaadewf
Jenis jaminan antara lain :
   - Jaminan Penawaran
   - Jaminan Pelaksanaan
   - Jaminan Uang Muka
   - Jaminan Pemeliharaan
   - Jaminan Pembayaran
   - Jaminan Pengadaan

Tim kami siap membantu Anda:

General Treaty Division Head

Phone: 62-21 3920101 ext. 3301 Email:

General Facultative & Retrocession Division Head

Phone: 62-21 3920101 ext. 3501 Email: