28 January 2026 81
Reasuransi Umum

Pengaruh dan Risiko Dinamika Pasar Komoditas terhadap Asuransi Pengangkutan Barang

Sektor asuransi pengangkutan (marine cargo) mencatatkan pertumbuhan premi sebesar 2,1% secara tahunan (year-on-year) pada kuartal III-2025. Berdasarkan laporan statistik terbaru, nilai premi meningkat dari Rp4,023 triliun pada kuartal III-2024 menjadi Rp4,109 triliun. Tren domestik ini selaras dengan data International Union of Marine Insurance (IUMI) tahun 2025 yang menunjukkan pertumbuhan stabil premi asuransi pengangkutan di regional Asia-Pasifik, dengan posisi nilai mencapai USD 12 miliar pada 2024.
 
Berdasarkan keterangan yang disampaikan AAUI, Penurunan volume ekspor batubara berdampak terhadap kinerja lini asuransi marine cargo dalam industri asuransi umum, mengingat komoditas tersebut merupakan salah satu kontributor utama dalam aktivitas pengangkutan barang ekspor yang diasuransikan.
 
Namun demikian, peluang pertumbuhan masih terbuka melalui optimalisasi perlindungan asuransi pada komoditas ekspor nonbatubara, seiring dengan meningkatnya ekspor crude palm oil (CPO), produk manufaktur, dan komoditas perikanan (Kontan, 2025) yang mana hal ini mencerminkan kuatnya korelasi antara performa perdagangan komoditas nasional dengan pertumbuhan industri asuransi.
 
Volatilitas harga komoditas yang tinggi, baik pada harga acuan Kementerian ESDM maupun pasar internasional, menjadi tantangan tersendiri bagi industri asuransi pengangkutan (marine cargo). Kondisi ini berkaitan erat dengan munculnya potensi risiko moral hazard (fraud). Penurunan harga komoditas yang signifikan memicu fenomena 'Inverted Incentive', yaitu situasi ketika harga pasar barang jatuh jauh di bawah nilai pertanggungan (sum insured) yang berbasis agreed value.
 
Dalam kondisi tersebut, tertanggung (insured) secara finansial akan lebih diuntungkan apabila kargo yang dikirimkan mengalami kerusakan atau hilang dibandingkan jika barang tersebut dijual ke pasar.
 
Beberapa mekanisme kecurangan (fraud) yang berpotensi terjadi saat harga komoditas menurun antara lain sebagai berikut:

 
  1. Abandonment/Scuttling
Salah satu bentuk kecurangan yang ekstrem adalah tindakan tertanggung (insured) yang secara sengaja menenggelamkan sarana pengangkut, khususnya kapal yang memuat komoditas dengan nilai pertanggungan tetap (agreed value) yang tinggi. Praktik ini biasanya dilakukan saat harga komoditas di pasar mengalami penurunan signifikan sehingga nilai yang dideklarasikan dalam polis jauh melampaui nilai pasar riil.
 
Dengan skenario tersebut, tertanggung melakukan fraud dengan mengajukan klaim kepada penanggung (insurer) guna memperoleh ganti rugi berdasarkan nilai kesepakatan awal yang lebih menguntungkan daripada menjual komoditas tersebut di pasar saat ini.

 
  1. Inflated Claims
Modus selanjutnya adalah tertanggung melaporkan kerusakan sebagian secara berlebihan untuk mendapatkan pemulihan klaim (recovery) yang tidak wajar. Klaim tersebut biasanya mencakup kejadian swabakar (self-combustion) pada batu bara, serta risiko kargo yang terbasuh ombak (washing) atau jatuh ke laut (falling overboard) untuk komoditas batu bara maupun bijih nikel (nickel ore).
 
Tindakan ini sengaja dilakukan untuk memanipulasi nilai kerugian guna menutupi penurunan margin keuntungan yang diakibatkan oleh merosotnya harga pasar kargo tersebut.

 
  1. Paper Losses
Modus kecurangan lainnya dilakukan dengan cara memalsukan dokumen pengapalan, seperti Konosemen (Bill of Lading) atau Sertifikat Kualitas (Certificate of Quality). Dalam skenario ini, tertanggung mendeklarasikan jumlah (quantity) dan kualitas (quality) muatan yang berbeda dari kondisi aktualnya. Manipulasi data tersebut bertujuan untuk menciptakan potensi klaim atas kekurangan volume (shortage) atau kontaminasi kargo. Tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip i’tikad baik (utmost good faith) dalam kontrak asuransi.
 
Beberapa Tindakan yang bisa diterapkan insurer dalam memitigasi risiko atas fraud dapat digunakan sebagai berikut:

 
  1. Penggunaan klausul valuasi (valuation clause): insurer membatasi penggunaan agreed value untuk nilai komoditi yang memiliki volatile yang cukup tinggi, direkomendasikan menggunakan basis nilai faktur seperti yang pada umumnya diaplikasikan invoice value + 10%
 
  1. Mewajibkan pre-loading survey oleh Independent Marine Surveyor (IMS) yang memiliki kredibilitas. Penunjukkan surveyor dalam proses pemuatan kargo cukup krusial mulai dari menilai quantity dan quality (grade) komoditi seperti pada komoditi nickel ore untuk memastikan kadar air masih dibawah Transportable Moisture Limit (TML) dan juga batu bara untuk mencegah potensi terjadi self-combustion.
 
  1. Pahami insured dan track record-nya. Selain dari faktor teknis, yang perlu diperhatikan adalah informasi insured seperti legalitas dan izinnya yang bisa diakses pada Minerba One, berhubungan dengan hukum, serta parameter lain untuk mengetahui profil risiko atas moral hazard dari insured tersebut.

 

Penulis

Agus Madatama Puja, S.T.,AAAIK

Email: agus.madatama@indonesiare.co.id