05 March 2021 10273
Pengetahuan Umum

Sensus Penduduk 2020 : Tujuan dan Pelaksanaan (Part II)

Jika pada part 1 telah dibahas mengenai sejarah Sensus Penduduk baik di dunia maupun di Indonesia, pada part 2 ini akan dibahas mengenai Sensus Penduduk (SP) 2020 mulai dari latar belakang pelaksanaan sensus, tahapan sensus, dan variabel apa saja yang digunakan dalam pengisian form sensus penduduk.
 
Latar belakang diadakannya SP2020 selaras dengan tujuan dari SP2020 yaitu menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia menuju Satu Data Kependudukan Indonesia dan menyediakan parameter demografi dan proyeksi penduduk (fertilitas, mortalitas, dan migrasi) serta karakteristik penduduk lainnya untuk keperluan proyeksi penduduk dan indikator SDGs (Sustainable Development Goals). Pelaksanaan SP2020 sendiri juga tentunya juga didukung oleh dasar hukum yang kuat.
 
Dasar hukum pelaksanaan SP2020 adalah sebagai berikut:
  1. UU No. 16 Tahun 1997 tentang Statistik
  2. PP No. 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik
  3. World Population and Housing Programme (UN Recommendation) yang menyebutkan bahwa setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali
  4. Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
  5. Perpres No. 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Administrasi Kependudukan untuk Pengembangan Statistik Hayati
 
Dalam dasar hukum yang melandasi SP2020 disebutkan bahwa berdasarkan rekomendasi PBB setiap negara harus melakukan sensus penduduk minimal 10 tahun sekali. Terdapat sejumlah negara yang menyelenggarakan sensus 5 tahun sekali, hal ini berbeda dengan Indonesia yang mengadakan sensus setiap 10 tahun sekali. Hal tersebut dikarenakan penyelenggaraan sensus sendiri menghabiskan dana yang tidak sedikit dan juga jumlah penduduk Indonesia yang sangat besar serta rentang wilayah Indonesia yang cukup luas.
 
SP2020 dilaksanakan dalam dua tahapan, yaitu Sensus Penduduk Online dan Sensus Penduduk Wawancara.
 
Sensus Penduduk Online

Sensus Penduduk Online dilaksanakan pada tanggal 15 Februari sampai dengan 29 Mei 2020 yang memungkinkan penduduk untuk mengisikan informasinya secara mandiri. Sensus Penduduk dengan metode online merupakan kali pertama dilakukan di Indonesia dan data kependudukan yang digunakan BPS dalam adalah data dari Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
 
Sensus Penduduk Wawancara

Sensus Penduduk Wawancara dilaksanakan pada tanggal 1 sampai dengan 30 September 2020. Petugas Sensus akan melakukan wawancara kepada penduduk yang belum dapat berpartisipasi pada Sensus Penduduk Online. Sensus Penduduk Wawancara merupakan metode yang digunakan untuk melengkapi data penduduk yang belum bisa terjangkau oleh Sensus Penduduk Online selain digunakan juga sebagai validasi dari data Sensus Penduduk Online. Sensus Penduduk Wawancara dibantu oleh petugas sensus sebanyak 390 ribu orang yang diseleksi dari bulan April 2020 dan dilatih di bulan Mei sampai dengan Juni 2020.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa tahun 2020 ini diwarnai dengan pandemi Covid 19 yang mana tentunya juga mempengaruhi proses sensus penduduk. Berdasarkan informasi kepala BPS untuk memitigasi penyebaran Covid 19 pada pelaksanaan sensus maka wawancara dibagi dalam tiga zona wilayah. Pada zona satu, petugas membagikan kuesioner kepada masyarakat dan akan mengambil kembali kuesioner yang sudah diisi mandiri oleh masyarakat. Kemudian, di zona kedua, BPS hanya akan melaksanakan tahap pemeriksaan penduduk dan verifikasi lapangan tanpa wawancara detail. Di zona tiga, BPS akan melakukan sensus di 41 kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat dengan tetap melakukan metode wawancara. Selain melakukan zonasi sensus, BPS juga melakukan adaptasi dan penyesuaian proses SP2020. Pelatihan sensus yang biasanya tatap muka, misalnya, diubah menjadi pembelajaran mandiri lewat TVRI dan RRI. Seluruh petugas sensus juga harus melakukan rapid test untuk memastikan kesehatannya sebelum terjun ke lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan petugas sensus maupun responden selain juga melakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat seperti memakai masker, face shield, dan menggunakan hand sanitizer serta wajib menerapkan physical distancing saat bertemu responden.

sensus

Setelah mengetahui tahapan dari Sensus Penduduk, sekarang kita akan membahas mengenai moda pengumpulan data SP2020. Pengumpulan data SP2020 dilakukan dengan berbagai moda, yaitu:
  1. CAWI (Computer Aided Web Interviewing): Pengisian informasi kependudukan secara mandiri melalui aplikasi web
  2. CAPI (Computer Assisted Personal Interviewing): Petugas menggunakan kuesioner elektronik dalam gawai (handphone) mereka dalam melakukan wawancara.
  3. PAPI (Pencil and Paper Interviewing): Petugas menggunakan kuesioner kertas dalam melakukan wawancara kepada responden Pelaksanaan Sensus Penduduk Online menggunakan moda CAWI, sedangkan pelaksanaan Sensus Penduduk Wawancara menggunakan moda CAPI/PAPI.
Sedangkan variabel yang ditanyakan dalam SP2020 adalah sebagai berikut:
No Variabel No Variabel
1 Nama lengkap 12 Status perkawinan
2 NIK 13 Kemampuan berbahasa Indonesia Variabel Pekerjaan:
3 Jenis Kelamin 14 Aktivitas yang biasa dilakukan
4 Tempat dan tanggal lahir 15 Pekerjaan
5 Status hubungan dengan kepala keluarga 16 16. Status Pekerjaan Variabel Pendidikan:
6 Alamat 17 17. Ijazah/pendidikan tertinggi Variabel Perumahan:
7 Lama tinggal pada alamat saat ini 18 18. Status Kepemilikan rumah yang ditempati saat ini
8 Kepemilikan akta kelahiran 19 19. Listrik
9 Kewarganegaraan 20 20. Sumber air minum
10 Suku bangsa 21 21. Kepemilikan jamban
11 Agama 22 22. Jenis lantai terluas
 

Manfaat Sensus Penduduk

Setelah mengetahui isian form SP2020 yang cukup panjang, kita tentunya perlu mengetahui manfaat sensus penduduk. Seperti yang telah disebutkan di atas, salah satu tujuan SP2020 yaitu Satu Data Kependudukan Indonesia. Hal ini menjadi penting karena dikatakan oleh Presiden Jokowi pada peresmian pembukaan Rapat Koordinasi Teknis Sensus Ekonomi 2016 di Istana Negara, kesimpangsiuran data dari berbagai kementerian dan lembaga menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan pemerintah. Di Indonesia, data tunggal yang akurat akan menjadi dasar penyusunan perencanaan, koordinasi, dan sinkronisasi kebijakan pemerintah.

Tak hanya oleh pemerintah, data juga sa­ngat dibutuhkan oleh beragam pemangku kepentingan. Untuk bisnis dan industri, data penduduk dengan karakteristiknya akan membantu mengefisienkan pemasaran dan ekspansi produk karena dapat membantu untuk secara akurat menyasar konsumen. Kalangan akademisi dan peneliti membutuhkan data yang berkualitas untuk melakukan analisis tentang berbagai topik, termasuk untuk kebutuhan penarikan sampel dalam survei.

Sementara itu, di level individu, ketersediaan data yang akurat juga membantu kita sebagai warga negara merasakan dampak nyata pengambilan kebijakan tertentu. Ini misalnya terkait layanan publik, fasilitas kesehatan, pemberian bantuan ketika terjadi bencana, atau perencanaan ketahanan pangan. Data yang tidak akurat akan menyebabkan pengambilan kebijakan dan eksekusinya pun tidak tepat sasaran.

Selain Satu Data Kependudukan Indonesia, tujuan dari SP2020 adalah untuk menyediakan parameter demografi seperti fertilitas, demografi, dan indikator pembangunan berkelanjutan atau Suistanable Development Goals (SDGs) yang akan sangat menentukan perencanaan pembangunan Indonesia di berbagai bidang. Suistanable Development Goals (SDGs) sendiri terdiri dari 17 poin yaitu No Poverty, Zero Hunger, Good Health and Well-being, Quality Education, Gender Equality, Clean Water and Sanitation, Affordable and Clean Energy, Decent Work and Economic Growth, Industry, Innovation and Infrastructure, Reduced Inequality, Sustainable Cities and Communities, Responsible Consumption and Production, Climate Action, Life Below Water, Life on Land, Peace and Justice Strong Institutions, dan Partnerships to achieve the Goal dimana nanti akan ada artikel pembahasan tersendiri mengenai SDGs.
 
Demikian pembahasan singkat mengenai Sensus Penduduk 2020, untuk pembahasan mengenai hasil SP2020 akan dibahas lebih lanjut dalam artikel selanjutnya.
 

Penulis

Yeni Setyorini, S.Si, ASAI, AAAIJ, CRMO

Email: yeni@indonesiare.co.id