12 September 2025 15
Berita

Indonesia Re Perkuat Transparansi lewat Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik 2025

indonesia-re-perkuat-transparansi-lewat-forum-edukasi-kip-2025-zui

Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu menjelaskan predikat yang diperoleh sebagai BUMN Informatif pada MONEV Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang diselenggarakan KIP. Foto/Ist
 
JAKARTA - PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re meraih predikat sebagai BUMN Informatif dengan skor 97,2 pada Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik 2024 yang diselenggarakan Komisi Informasi Pusat (KIP).
 
Predikat tersebut merupakan sebuah pencapaian yang menegaskan komitmen perusahaan terhadap transparansi dan akuntabilitas. Keberhasilan ini menjadi fondasi Indonesia Re untuk mempertahankan predikat sebagai badan publik informatif di 2025 ini melalui berbagai inisiatif strategis dan inovasi dalam keterbukaan informasi.
 
Sebagai perwujudan komitmen tersebut, Indonesia Re kembali menggelar Forum Edukasi Keterbukaan Informasi Publik Indonesia Re Group.
 
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KIP Donny Yoesgiantoro beserta Komisioner KIP Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik Samrotunnajah Ismail dan Komisioner KIP Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Syawaludin, Direksi Indonesia Re Group, serta Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Indonesia Re Group.
 
Forum ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi dan pemahaman dalam pengelolaan informasi Perusahaan agar lebih akurat, transparan dan sesuai dengan kebutuhan informasi publik. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
 
Direktur Utama Indonesia Re, Benny Waworuntu menyampaikan implementasi keterbukaan informasi publik di Indonesia Re bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cerminan komitmen perusahaan terhadap tata kelola yang akuntabel.
 
“Sebagai perusahaan milik negara, transparansi begitu penting. Kegiatan ini adalah upaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik. Selain itu, literasi juga menjadi fokus kami untuk menjelaskan kepada publik atau masyarakat mengenai perusahaan reasuransi, tetapi juga bagaimana perusahaan dijalankan berbasis akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya.
 
Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menegaskan pentingnya kolaborasi antara badan publik dan KIP dalam membangun ekosistem keterbukaan informasi. Selain itu, ia juga menggarisbawahi transformasi yang dilakukan KIP di tahun ini. “Pada monev tahun ini, Artificial Intelligence (AI) perlu dimasukkan dalam proses pengawasan. Dulu verifikasi informasi bisa memakan waktu 3–4 jam, dengan AI hanya butuh 15 menit. Efektivitas waktu ini menjadi lesson learned penting. Informasi publik harus terus diperbarui, tidak hanya menjelang monev. PPID juga perlu dikelola secara lengkap dan detail,” ungkapnya.
 
Donny menegaskan badan publik wajib menyampaikan informasi yang dibutuhkan publik, namun juga berhak menutup informasi yang bersifat rahasia perusahaan atau negara. Dalam penerapan keterbukaan informasi di lingkungan BUMN, keselarasan antar regulasi dan komitmen pimpinan menjadi poin penting yang disoroti dalam forum ini.
 
Samrotunnajah Ismail, Komisioner KIP Bidang Sosialisasi, Edukasi dan Komunikasi Publik yang hadir sebagai pemateri dalam acara ini, menegaskan pelaksanaan komunikasi perusahaan kepada publik harus berjalan rutin. "Informasi publik perlu diperbarui minimal setiap enam bulan sekali. Untuk itu dukungan manajemen, regulasi internal, dan sarana layanan yang inklusif sangat penting.”


Dalam paparannya, Komisoner KIP Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaludin membagikan best practice penyelesaian sengketa informasi publik berdasarkan pengalamannya di berbagai badan publik, menjelaskan peran Komisi Informasi Pusat dalam menerima, memeriksa, dan memutus permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi.
 
Proses tersebut dilakukan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, sekaligus menetapkan kebijakan umum pelayanan informasi publik serta petunjuk pelaksanaan dan teknis yang berlaku. Syawaludin juga membagikan pengalaman terkait penyelesaian sengketa informasi publik.
 
“Komunikasi itu kunci untuk menjaga hubungan badan publik dengan masyarakat, pasalnya mengembalikan kepercayaan yang hilang karena adanya ketidakpuasan dari publik membutuhkan waktu lama. Proses mediasi yang baik akan meminimalkan eskalasi sengketa dan menjaga citra positif badan publik,” ucapnya.
 
Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Indonesia Re telah membangun kebijakan keterbukaan informasi publik melalui tiga aspek utama. Pertama, struktur dengan penunjukan PPID dan pembentukan strukturnya melalui Keputusan Direksi Nomor 00033/HK.04.02/00/IndonesiaRe/06/2024 yang menggantikan Keputusan Direksi No. 00041/HK.04.02/00/IndonesiaRe/08/2023. Regulasi baru ini berlaku sejak 28 Juni 2024 untuk memperkuat tata kelola layanan informasi publik.
 
Kedua, substansi berupa penyusunan sejumlah SOP, termasuk SOP Pelayanan Informasi, Penanganan Keberatan, Penyusunan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik, Penyusunan Laporan Layanan Informasi, Pengujian Konsekuensi, dan Pendokumentasian Informasi Publik.  Indonesia Re juga telah tersertifikasi ISO 27001:2013 Sistem Manajemen Keamanan Informasi oleh TÜV Nord Indonesia sejak 11 Januari 2021.
 
Ketiga, Infrastruktur berupa pengembangan sarana layanan informasi publik secara offline maupun online, dengan memperhatikan kesetaraan akses bagi semua pihak termasuk penyandang disabilitas.
 
Dengan pencapaian sebagai BUMN Informatif pada Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Indonesia Re menargetkan untuk mempertahankan predikat tersebut pada 2025 melalui penguatan regulasi internal, peningkatan kapasitas SDM, serta optimalisasi sarana layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
 
(shf)