12 September 2025 14
Berita

Membangun Kepercayaan Perusahaan Reasuransi Lewat Keamanan Data

sejak-diberlakukannya-undang-undang-nomor-27-tahun-2022-tent-dfx4

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Indonesia Re bergerak cepat menyusun kebijakan, pedoman, dan prosedur pelaksanaan yang tidak hanya mengikuti regulasi, tetapi juga mengacu pada praktik terbaik internasional. Foto: Source for JPNN jpnn.com
 
JAKARTA - Di tengah arus digitalisasi yang makin deras, perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar kewajiban hukum, melainkan fondasi kepercayaan antara perusahaan dan para pemangku kepentingan.
 
Dalam industri asuransi dan reasuransi yang berbasis pada hubungan jangka panjang, menjaga kerahasiaan dan keamanan data menjadi kunci utama menjaga reputasi. “Bisnis kami adalah bisnis kepercayaan. Orang mempercayakan datanya kepada kami untuk diolah demi memberikan layanan terbaik. Oleh karena itu, perlindungan data pribadi adalah hal yang tidak bisa ditawar,” tegas Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM, dan Corporate Secretary PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) Robbi Yanuar Walid.
 
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Indonesia Re bergerak cepat menyusun kebijakan, pedoman, dan prosedur pelaksanaan yang tidak hanya mengikuti regulasi, tetapi juga mengacu pada praktik terbaik internasional.
 
Dokumen acuan Perlindungan Data Pribadi telah disusun sejak awal 2025 dan kini tengah dalam proses legal review, dengan SOP yang mengatur langkah teknis di seluruh lini operasional. Banyak pihak memandang perlindungan data sebatas urusan teknis IT, padahal cakupannya jauh lebih luas.
 
UU PDP mendefinisikan data pribadi mencakup informasi dalam bentuk elektronik maupun non- elektronik, mulai dari nomor identitas, data keuangan, hingga dokumen cetak seperti formulir rekrutmen lama. Dalam praktiknya, ancaman kebocoran data dapat datang dari mana saja: kelalaian karyawan, lemahnya pengamanan vendor pihak ketiga, hingga serangan siber yang memanfaatkan teknologi artificial intelligence (AI).