10 July 2026
45
Berita
Menavigasi Tantangan Menuju Ekosistem Asuransi Kesehatan yang Berkelanjutan

iLearn Thematic Webinar “Health Insurance in the Era of Cost Sharing” yang diselenggarakan oleh Indonesia Re melalui Indonesia Re Institute. Foto: Indonesia Re
jpnn.com, JAKARTA - Industri asuransi kesehatan Indonesia saat ini berada pada fase transformasi yang ditandai oleh meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan, perkembangan teknologi medis, serta tren inflasi medis yang tumbuh lebih cepat dibandingkan inflasi umum.
Kondisi tersebut mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk terus mencari keseimbangan antara akses layanan kesehatan yang optimal, perlindungan peserta, dan keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan dalam jangka panjang.
Dalam konteks tersebut, penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta keberlanjutan industri asuransi kesehatan nasional.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam regulasi tersebut adalah pengaturan mekanisme cost sharing sebagai bagian dari kerangka pengelolaan risiko yang lebih komprehensif.
Topik tersebut menjadi fokus pembahasan dalam iLearn Thematic Webinar “Health Insurance in the Era of Cost Sharing” yang diselenggarakan oleh Indonesia Re melalui Indonesia Re Institute.
Kepala Divisi Indonesia Re Institute Adi Putra menekankan diskusi mengenai cost sharing perlu ditempatkan dalam konteks yang lebih luas, yaitu transformasi ekosistem asuransi kesehatan yang berkelanjutan.
"Cost sharing bukan semata-mata mengenai pembagian biaya antara peserta dan perusahaan asuransi, melainkan salah satu instrumen untuk mendorong pemanfaatan layanan kesehatan yang lebih bertanggung jawab, meningkatkan kesadaran terhadap risiko kesehatan, serta mendukung keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan secara keseluruhan,” jelasnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Executive Director Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Emira E. Oepangat, yang menekankan pentingnya membangun pemahaman bersama mengenai tujuan jangka panjang dari kebijakan tersebut.
“Dalam perspektif industri, penguatan ekosistem kesehatan memerlukan keseimbangan antara perlindungan peserta, kualitas layanan kesehatan, pengelolaan biaya, serta keberlanjutan industri,” ujarnya.
Emira menegaskan bahwa mekanisme cost sharing juga dipandang sebagai bagian dari upaya mendorong literasi dan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan risiko kesehatan, sehingga pemanfaatan layanan kesehatan dapat dilakukan secara lebih tepat dan sesuai kebutuhan medis.
Sementara itu, Analis Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan Pratama BPJS Kesehatan Inka Chaditiany menjelaskan kebutuhan pembiayaan kesehatan nasional terus meningkat seiring dengan tingginya pemanfaatan layanan kesehatan oleh masyarakat.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan bahwa beban pelayanan kesehatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meningkat secara signifikan dalam beberapa tahun terakhir, sejalan dengan meningkatnya akses dan pemanfaatan layanan kesehatan oleh peserta.
“Kondisi ini mencerminkan keberhasilan perluasan akses layanan kesehatan, namun pada saat yang sama menuntut penguatan strategi pembiayaan yang berkelanjutan untuk mendukung ketahanan sistem kesehatan nasional,” ujar Inka.
Peningkatan kebutuhan layanan kesehatan tersebut juga memperkuat pentingnya kolaborasi antara JKN dan asuransi kesehatan tambahan sebagai bagian dari upaya menciptakan perlindungan kesehatan yang lebih komprehensif bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Sesriwati menjelaskan POJK 36/2025 dirancang untuk memperkuat fondasi industri asuransi kesehatan melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta peningkatan kualitas pengelolaan produk kesehatan.
“Regulasi tersebut tidak hanya mengatur mekanisme cost sharing, tetapi juga mencakup pembentukan Medical Advisory Board, penerapan Utilization Review, penguatan kapabilitas digital, pengaturan repricing, serta penguatan koordinasi antar penyelenggara jaminan kesehatan,” tuturnya.
OJK juga memberikan fleksibilitas kepada perusahaan asuransi untuk menyediakan produk kesehatan baik dengan maupun tanpa fitur cost sharing, sehingga masyarakat tetap memiliki pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko masing-masing. Transparansi informasi kepada peserta menjadi salah satu prinsip penting dalam implementasi kebijakan tersebut.
Strategic Advisor & Systems Transformation Specialist Fery Ferdiansyah menyoroti keberhasilan implementasi cost sharing tidak hanya ditentukan oleh desain produk atau ketentuan regulasi, tetapi juga oleh kesiapan seluruh ekosistem pendukungnya.
"Pengalaman diberbagai negara menunjukkan bahwa efektivitas mekanisme cost sharing sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi, edukasi peserta, kesiapan sistem operasional, serta koordinasi yang baik antara perusahaan asuransi, fasilitas pelayanan kesehatan, dan peserta. Karena itu, implementasi cost sharing perlu dipandang sebagai bagian dari proses transformasi yang lebih luas, yang mencakup perubahan perilaku, penguatan tata kelola, pemanfaatan data dan teknologi, serta peningkatan kolaborasi lintas pemangku kepentingan,” ujar Fery. (rhs/jpnn)