05 January 2026 42
Berita

Raih Skor 98,29 Persen, Keterbukaan Informasi Publik Indonesia Re Meningkat

WhatsApp-Image-2025-12-19-at-14.40.03

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Informasi Pusat memberikan skor keterbukaan informasi publik sebesar 98,29 persn kepada PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan Peluncuran Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025.
 
IKIP 2025 merupakan puncak pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2025.
 
BUMN ini dinilai memiliki komitmen dan konsistensi kuat sebagai badan publik dalam menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan informasi kepada masyarakat.
 
Ketua Komisi Informasi Pusat RI Donny Yoesgiantoro menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban administratif yang diamanatkan undang-undang tapi bentuk penghormatan terhadap hak publik untuk tahu.
 
“Yang paling penting dari keterbukaan informasi publik adalah bagaimana kita menghargai hak publik untuk tahu. Jika keterbukaan informasi hanya dipandang sebagai kewajiban karena amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, maka pelaksanaannya tidak akan optimal,"kata Donny.
 
"Ketika keterbukaan informasi dipahami sebagai kebutuhan yang memberi manfaat, maka transparansi akan tumbuh secara berkelanjutan,” ujar Donny Yoesgiantoro.
 
Komisioner Bidang Strategi dan Riset Komisi Informasi Pusat RI, Rospita Vici Paulyn menegaskan keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban fundamental badan publik sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
 
Menurutnya, keterbukaan informasi publik adalah prasyarat utama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan efisien.
 
"Melalui monitoring dan evaluasi, Komisi Informasi Pusat menilai sejauh mana badan publik konsisten membuka akses informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Rospita.
 
Ia menjelaskan, monitor dan evaluasi keterbukaan informasi bertujuan untuk mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, sekaligus memberikan umpan balik serta rekomendasi perbaikan atas pelaksanaan layanan informasi.
 
Pada pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024, Indonesia Re mencatatkan nilai sebesar 97,25 persen. 
 
Direktur Manajemen Risiko, Kepatuhan, SDM dan Corporate Secretary Indonesia Re, Robbi Yanuar Walid mengatakan, penghargaan ini sebagai hasil dari komitmen berkelanjutan Indonesia Re dalam membangun dan memperkuat tata kelola informasi yang terbuka, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan publik serta kepatuhan terhadap regulasi.
 
“Capaian ini jadi bukti nyata komitmen Indonesia Re dalam menghormati hak publik atas informasi serta menghadirkan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses," ujarnya.
 
Ditambahkan, kenaikan skor selama.2025 ini merefleksikan kuatnya sistem pengelolaan informasi publik yang dijalankan perusahaan, termasuk peran aktif Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyajikan informasi yang terbuka, jelas dan mudah diakses oleh publik. 


Penulis: Choirul Arifin
Editor: Seno Tri Sulistiyono