Risiko Pengangkutan

Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance) adalah asuransi yang menjamin kerugian atau kerusakan barang atas risiko-risiko yang mungkin timbul selama pengangkutan, baik melalui alat angkut darat (truck/container), laut (kapal) maupun udara (pesawat).  

Risiko-risiko dalam pengangkutan barang adalah, sebagai berikut :

  • Peril of the nature, yaitu berbagai bahaya yang erat hubungannya dengan sifat dari alam di laut, darat, dan udara. Contohnya: cuaca buruk, topan, ombak, dll. 

  • Peril on the way, yaitu berbagai bahaya yang mungkin timbul atau terjadi saat di perjalanan laut, darat, ataupun udara.

  • Extraneous Risk, yaitu berbagai bahaya yang tidak termasuk dalam kedua kategori diatas. Contoh : pencurian, pembongkaran, dll.

Risiko Rangka Kapal

Transportasi Laut merupakan moda transportasi yang menguasai 90% pendistribusian perdagangan barang baik lokal maupun internasional. Perdagangan antar negara sudah terjadi semenjak 3500 SM. Para pedagang lebih memilih menggunakan transportasi laut untuk mendistribusikan barang–barang dagangan karena biayanya yang lebih murah daripada transportasi darat atau udara. Sehingga, saat ini sangat banyak jumlah armada kapal yang ada di dunia.

Transportasi laut tergolong jenis transportasi yang cukup berbahaya. Bahaya–bahaya laut yang sering mengancam kapal adalah cuaca buruk, kelalaian kru, dan kebakaran kapal. Bahaya tersebut dapat menyebabkan kapal tenggelam, terbalik, menabrak objek lain, patah, hilang, dan lain-lain. Para pemilik kapal sadar bahwa mereka membutuhkan perlindungan dari bahaya–bahaya laut yang mengancam kapal. Sehingga, atas dasar itulah, berawal dari Lloyd’s Coffee muncul Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance) yang memberikan proteksi terhadap kerugian finansial pemilik kapal atas adanya kemungkinan kecelakaan kapal yang terjadi selama pelayaran.

Tentunya dengan adanya Asuransi Rangka Kapal, pemilik kapal akan merasa tenang (peace of mind) selama kapal beroperasi.

Bisnis Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance) di Indonesia mencatatkan premi rata – rata sebesar IDR 1,5 Triliun (Data AAUI 2015 – 2019). Angka gross premi tersebut tentunya memiliki potensi tumbuh seiring dengan perbaikan portfolio asuransi rangka kapal dan adanya kecukupan rate yang memadai. Asuransi Rangka Kapal tergolong memiliki risiko tinggi, mengingat loss ratio rata–rata yang dicatatkan sebesar 75% (Data AAUI 2015 – 2019).

Dalam melakukan penutupan Asuransi Rangka Kapal, perlu diperhatikan polis/cover yang cocok dan sesuai dengan kondisi kapal yang akan dijamin asuransi. Terdapat 3 standar cover yang sering dipakai yaitu ITC Cl 280, ITC Cl 284 dan ITC Cl 289. Cover Asuransi Rangka Kapal bersifat named peril, artinya polis ini akan mengganti kerugian yang dialami tertanggung dengan syarat kerugian tersebut disebabkan oleh perilperil yang dijamin. Peril yang dijamin di polis ini terbagi ke dalam 2 kelompok, yaitu perils not subject to due diligence dan perils subject to due diligence.

Due diligence adalah langkah–langkah yang harus dilakukan seseorang untuk memenuhi tanggung jawabnya, contoh seseorang harus memenuhi SOP yang berlaku, maintenance mesin kapal yang dilakukan secara berkala, dan kewajiban – kewajiban lainnnya yang harus dipenuhi. Cover cl. 280, merupakan cover Asuransi Rangka Kapal yang paling luas. Bahkan, karena sangat luasnya, cover cl.280 sering disebut dengan cover all risk.

Adapun yang masuk dalam Perils not subject to due diligence antara lain:

    1. Accidents in loading discharging or shifting cargo or fuel
    2. Bursting of boilers breakage of shaft or any latent defect in the machinery or hull
    3. Negligence of master officers crew or pilots
    4. Negligence of repairers or charterers provided such repairers or charterers are not an assured hereunder
    5. Barratry of master officers or crew
    6. Breakdown of or accident to nuclear installations or reactors
    7. Contact with aircraft or similar objects, or objects falling thereform, land conveyance, dock or harbor equipment or installation
    8. Earthquake volcanic eruption or lightning

Sedangkan yang masuk dalam Perils subject to due diligence antara lain:

    1. Accidents in loading discharging or shifting cargo or fuel
    2. Bursting of boilers breakage of shaft or any latent defect in the machinery or hull
    
3. Negligence of master officers crew or pilots
    4. Negligence of repairers or charterers provided such repairers or charterers are not an assured hereunder
    5. Barratry of master officers or crew


Perilperil ini pun juga ada pada cl.284 dan cl. 289. Pada dasarnya ketiga cover ini mirip. Perbedaan dari ketiganya, cl.280 menjamin kerusakan baik partial loss ataupun total loss. Sedangkan, cl.284 hanya menjamin kerusakan total loss saja. Dan cl. 289, menjamin kerusakan total loss namun tidak menjamin collision liability dan general average.

Indonesia Re memiliki kapasitas yang cukup besar dalam memberikan penutupan asuransi rangka kapal. Dengan kapasitas tersebut, Indonesia Re dapat membantu perusahaan asuransi dalam penambahan kapasitas akseptasi Asuransi Rangka Kapal. Dengan mengedepankan analisa teknis dan bisnis yang tepat, Indonesia Re memiliki sistem underwriting yang sangat memadai dalam bisnis Asuransi Rangka Kapal, sistem inilah yang dapat menjaga bisnis ini agar tetap profit kedepannya.


 
 
 
 

Risiko Kendaraan Bermotor

Asuransi Kendaraan Bermotor merupakan produk asuransi yang menjamin setiap kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan roda dua atau lebih yang memiliki izin untuk digunakan di jalan umum. Jaminan dalam penjaminan Asuransi Kendaraan Bermotor mencakup kerugian / kerusakan yang disebabkan oleh: tabrakan, kecelakaan satu pihak, kebakaran dan pencurian. Jaminan ini dapat diperluas termasuk tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, kecelakaan diri, kerusuhan, terorisme dan sabotase, banjir serta gempa bumi.

Terdapat beberapa faktor yang patut diperhatikan untuk meminimalisir terjadinya kerugian yang disebabkan oleh penyebab-penyebab di atas, seperti: usia, jenis, dan penggunaan kendaraan bermotor, wilayah territorial, hingga moral hazard tertanggung.

Pada umumnya, pertanggungan yang tersedia dalam Asuransi Kendaraan Bermotor dibagi menjadi 2 (dua), antara lain:

  1. All Risk (Komprehensif): Menjamin atas kerugian dan/atau kerusakan menyeluruh atau sebagian yang terjadi pada kendaraan bermotor dan menjamin tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor tertanggung.

  2. Total Loss Only (Kerugian Total): Menjamin setiap kerugian kendaraan bermotor dalam hal terjadi kerugian total dengan jumlah kerugian yang telah melebihi 75% dari nilai pasar atau hilang akibat pencurian.

Jenis pertanggungan di atas memiliki tariff yang berbeda dan telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 / SEOJK.05 / 2017 tentang Penetapan Tarif Premi Atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.

Berdasarkan data Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), premi Asuransi Kendaraan Bermotor mendominasi pangsa pasar lini usaha Asuransi Umum di Indonesia. Dapat dilihat dalam diagram 1.1 mengenai pangsa pasar premi Asuransi Umum di Indonesia di tahun 2018. Pangsa pasar Asuransi Umum di Indonesia selalu didominasi oleh Premi Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor. Hal ini menandakan Asuransi Kendaraan Bermotor sangat diminati dan dibutuhkan oleh pasar di Indonesia.
  
Indonesia Re sebagai perusahaan Reasuransi nasional, senantiasa menyediakan proteksi /solusi reasuransi bagi perusahaan Asuransi Umum dengan cakupan semua produk asuransi umum, yang salah satu nya adalah Proteksi Asuransi Kendaraan Bermotor, baik secara Proporsional maupun Non-Proporsional.

 
 

Risiko Harta Benda

Rumah, bangunan gedung, gudang, pabrik beserta isinya merupakan properti berharga dengan nilai finansial yang besar. Aset tersebut harus mendapatkan perlindungan yang maksimal terhadap segala jenis risiko kerugian yang disebabkan oleh kebakaran, longsor, gempa bumi, banjir, pencurian dan risiko lainnya. Tidak ada yang lebih buruk dari bencana alam atau bencana alam buatan manusia (man made disaster) yang tidak terduga yang dapat menghilangkan pendapatan dan menghancurkan asset harta benda yang dimiliki.

Kegagalan dalam menyiapkan perlindungan terhadap asset tersebut dapat mengakibatkan kerugian yang dapat memperburuk kondisi keuangan terutama jika seseorang atau perusahaan tidak memiliki dana cadangan darurat yang cukup besar.

Untuk melindungi harta benda dan mendapatkan rasa aman (peace of mind), memiliki perlindungan asuransi yang baik sangatlah penting. Melihat gambaran yang lebih besar, asuransi adalah pengeluaran kecil yang akan menanggung beban kerugian finansial yang besar jika sesuatu yang tidak menguntungkan terjadi pada properti yang dimiliki.

Asuransi Harta Benda (Property Insurance) adalah pertanggungan yang memberikan jaminan atas kerugian dan atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan berupa bangunan (building), mesin (machinery), barang dagangan (stock), isi atau perabot dan perlengkapan bangunan (content) lainnya yang ditimbulkan atau disebabkan oleh Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan Pesawat Terbang, dan Asap atau terkadang disebut FLEXAS (Fire, Lightning, Explosion, impact of Aircraft and Smoke) dan kerugian lain yang tidak dikecualikan dalam polis.

Asuransi Harta Benda juga bisa diperluasan jaminan lain yang berupa jaminan atas :
 
1. Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru hara (RSMDCC)
2. Banjir, angin topan, badai, dan kerusakan akibat air (FTSWD)
3. Gempa bumi, tsunami, gunung berapi (EQVET, dengan polis terpisah); dll.

 
Berdasarkan data AAUI Q4 2019, kelas bisnis Property/Harta Benda adalah kelas bisnis yang paling banyak menyumbangkan premi asuransi dengan komposisi premi sebesar 26.2% dan mencatatkan pertumbuhan sebanyak 9.7% dibanding tahun 2018. Sementara itu, kelas bisnis Property/Harta Benda juga menyumbangan premi reasuransi terbesar dengan komposisi premi sebesar 52.88% dan mencatatkan pertumbuhan premi sebanyak 19.6% dibanding tahun 2018.

Indonesia Re memiliki peran penting sebagai perusahaan reasuransi yang memberikan proteksi terhadap perusahaan asuransi atas risiko harta benda. Indonesia Re hadir memberikan penutupan reasuransi harta benda baik secara proporsional maupun non proporsional. 

Risiko Usaha

Perlindungan terhadap berbagai risiko finansial yang dapat memengaruhi stabilitas perusahaan maupun individu yang memegang tanggung jawab profesional, antara lain risiko-risiko yang kerap muncul dari keputusan manajerial, kewajiban hukum, hingga kesalahan profesional. Perlindungan ini memastikan bahwa perusahaan tetap mampu menjaga operasional dan reputasinya meskipun berhadapan dengan tuntutan hukum, dugaan kelalaian, atau kerugian finansial akibat tindakan pihak internal maupun eksternal.

Dalam praktiknya, financial line insurance meliputi risiko-risiko seperti tindakan atau keputusan direksi dan komisaris yang berpotensi menimbulkan kerugian, kesalahan profesional dalam memberikan jasa keuangan, hingga kegagalan karyawan yang berujung pada kerugian finansial perusahaan, seperti dugaan mismanagement yang menimbulkan klaim terhadap pimpinan perusahaan, atau kasus profesional seperti auditor dan konsultan yang menghadapi tuntutan akibat hasil pekerjaan yang dianggap merugikan klien. Termasuk di dalamnya risiko kejahatan internal seperti penipuan karyawan yang mengakibatkan kehilangan aset, maupun risiko eksternal seperti pemalsuan dokumen keuangan oleh pihak lain.

Risiko Konstruksi

Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) menjamin kerusakan material dan finansial yang mengikutinya untuk proyek konstruksi, instalasi mesin, instalasi peralatan elektronik dan konstruksi sipil.
 
Proyek konstruksi adalah memiliki sejumlah ancaman kerugian yang menjadi penentu reputasi dan kredibilitas kontraktor dan pemilik proyek, bahkan dalam skala pemerintahan hal ini akan menjadi  sumber kerugian bagi negara. Mulai dari ancaman kerugian material maupun kerugian finansial yang dapat menimpa komponen yang terlibat langsung dalam proyek dan pihak-pihak yang ada disekeliling wilayah konstruksi. Oleh karena itu dibutuhkan perlindungan sebagai bagian dari manajemen risiko dalam menangani potensi risiko yang ada. Potensi kerugian material yang mungkin terjadi adalah akibat bencana alam (gempa, banjir dan badai), kebakaran, dan ganti rugi pihak ketiga akibat kerusakan yang ditimbulkan karena kegiatan konstruksi. Sedangkan kerugian finansial dapat disebabkan akibat kehilangan profit, kontraktor yang wanprestasi, dan proyek mangkrak.
 
Asuransi Konstruksi (construction/ erection all risk insurance) memberikan jaminan perlindungan terhadap kerugian material dan kerugian finansial yang mengikutinya. Selain menjamin kerusakan akibat bencana alam (Act of God), jaminan kerusakan dapat diperluas hingga meliputi jaminan kerusakan akibat kesalahan disain, cacat konstruksi, dan ganti rugi kerusakan yang diderita pihak ketiga akibat kegiatan konstruksi.
 
Kelas lain dalam kelompok asuransi rekayasa (engineering) yang juga dikelola oleh Indonesia Re adalah :

  • Machinery Breakdown (MB) dan Comprehensive Machinery Insurance (CMI) menjamin kerusakan yang berhubungan dengan instalasi mesin
  • Civil Engineering Completed Risk (CECR) menjamin kerusakan yang berhubungan dengan konstruksi sipil seperti jalan, jembatan dan dermaga
  • Electronic Equipment Insurance (EEI) menjamin kerusakan yang berhubungan dengan instalasi peralatan elektronik

Risiko Lainnya

Asuransi Aneka (Misscelaneous Insurance) mencakup berbagai perlindungan yang dirancang untuk menjawab kebutuhan bisnis dan individu terhadap ancaman yang tidak dapat diprediksi, mulai dari kerusakan properti, gangguan usaha, hingga risiko-risiko khusus yang memerlukan penanganan teknis agar tetap berada dalam kendali. 

Dalam lingkup asuransi aneka, perlindungan mencakup berbagai kejadian seperti kebakaran, pencurian, kerusakan akibat bencana, hingga tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga. 

Risiko Pesawat Udara

Asuransi Pesawat Udara memberikan perlindungan komprehensif bagi operator aviasi, maskapai, maupun pemilik pesawat dalam menghadapi berbagai risiko operasional. Perlindungan ini mencakup kerusakan fisik pada pesawat, baik saat mengudara, melakukan manuver penerbangan, maupun ketika berada di darat sehingga memastikan aset bernilai tinggi tetap terlindungi dari kerugian yang tidak terduga.

Selain itu, juga memberikan jaminan atas tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, termasuk kerusakan properti dan cedera non-penumpang yang terjadi akibat aktivitas penerbangan. Keselamatan penumpang pun menjadi prioritas, dengan perlindungan menyeluruh terhadap risiko cedera, cacat, atau meninggal dunia selama proses penerbangan maupun saat boarding dan disembarkation. Bagasi dan kargo yang berada dalam pengawasan operator ikut dilindungi dari potensi kehilangan atau kerusakan, menjaga kepercayaan pelanggan tetap terjaga.

Untuk risiko berintensitas tinggi seperti perang, sabotase, terorisme, hingga pembajakan, terdapat perluasan jaminan agar operasi aviasi tetap berjalan meskipun dalam kondisi penuh ketidakpastian. Perlindungan ini diperkuat dengan jaminan kecelakaan bagi awak pesawat saat bertugas, serta perlindungan tanggung jawab hukum yang timbul dari aktivitas ground handling dan perawatan pesawat di hangar, termasuk kerusakan pada pesawat milik pihak ketiga.

Dengan cakupan yang komprehensif dan fleksibel, Asuransi Pesawat Udara menjadi solusi terpercaya untuk mendukung keberlanjutan operasional, stabilitas finansial, dan ketahanan industri aviasi dalam setiap fase penerbangan.

Artikel Terkait

Risiko Pengangkutan

Risiko Peluncuran Kapal

Asuransi Pembangunan Kapal (Builders’ Risks Insurance) menjamin risiko yang mungkin terjadi sehubungan dengan pembangunan atau pembuatan kapal from laying of keel to completion termasuk risiko peluncuran (launching), uji coba berlayar (sea trials), hingga penyerahan kapal kepada principal di pelabuhan tujuan (delivery to owners).

Selengkapnya
12704
25 Dec 2016

Risiko Pengangkutan

Sertifikat Keselamatan sebagai salah satu syarat kelaiklautan Kapal Menurut Undang Undang Pelayaran no. 17 tahun 2008

Pada penutupan asuransi marine kargo yang menggunakan Institute Cargo Clause, seaworthiness atau kelaiklautan kapal adalah sebuah implied warranty dimana Kapal harus dalam kondisi seaworthy setiap memulai pelayarannya. Sedangkan pada asuransi rangka kapal yang menggunakan Institute Hull Clause, tidak ada implied warranty of seaworthiness

Selengkapnya
32112
25 Dec 2016

Risiko Pengangkutan

¾ths Collision Liability: Cross Liability

Seperti yang sudah dimuat pada edisi sebelumnya, klausul ¾ Collision Liability pada ITC Hull memberikan penggantian untuk kerugian atau kerusakan pada kapal yang ditabrak, harta benda yang rusak yang berada di atas kapal yang ditabrak, dan keterlambatan atau biaya yang timbul akibat keterlambatan atau kerugian yang timbul akibat kapal/harta benda tersebut tidak dapat digunakan. Jika kemudian karena tabrakan menyebabkan kapal tersebut harus melakukan General Average, Salvage Award atau kegiatan lain maka biaya ini pun dijamin.

Selengkapnya
12973
16 Dec 2016

Risiko Pengangkutan

Prinsip General Average

Dalam asuransi Marine Hull dan Marine Cargo, General Average (GA) adalah salah satu bentuk kerugian yang dijamin dalam polis. General Average sendiri sebenarnya sudah jauh berkembang sebelum adanya hukum maritim dan asuransi. Ruang lingkupnya sangat luas dan yang akan dibahas di sini hanya sebagian kecil saja, terutama prinsip-prinsip dari General Average.

Selengkapnya
27435
10 Dec 2016

Risiko Pengangkutan

3/4ths Collision Liability Clause

Pertanggungan dalam asuransi rangka kapal jaminan yang diberikan tidak hanya pada nilai kapal (hull and machinery) saja akan tetapi akan termasuk juga jaminan tanggung jawab terhadap pihak ketiga dan juga jaminan akan biaya-biaya yang mungkin timbul sebagai akibat terjadinya kecelakaan kapal.

Selengkapnya
16025
09 Dec 2016

Risiko Pengangkutan

Knock Nevis, Long Journey from Japan to Alang, India

ULCC (Ultra Large Crude Carrier) ini dibangun pada tahun 1979 di di galangan kapal Sumitomo Heavy Industries – Jepang. Kapal yang diberi nama Seawise Giant ini merupakan pesanan dari seorang Jutawan dari Yunani. Tapi sang jutawan tersebut tidak mampu membayar kapal yang sudah dipesannya itu karena perusahaannya mengalami kebangkrutan.

Selengkapnya
14573
08 Dec 2016