Sektor perasuransian sebagai bagian dari sektor jasa keuangan memiliki peran yang strategis dalam penciptaan kestabilan ekonomi melalui aspek pengelolaan risiko. Perekonomian Indonesia sebagaimana perekonomian di Negara-Negara lainnya tidak dapat terlepas dari risiko. Apabila dampak dari terjadinya risiko tersebut tidak dikendalikan dengan baik, maka dapat menyebabkan perekonomian menjadi tidak stabil, terguncang, serta kerugian yang besar bagi pelaku ekonomi. Melalui sektor perasuransian, para pelaku ekonomi dapat memindahkan sebagian atau seluruh potensi risiko yang dimiliki, sehingga aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan stabil saat terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi pelaku ekonomi.
Read MorePSAK 24 revisi 2015 ini merevisi PSAK sebelumnya yaitu PSAK 24 revisi 2010. Sebagai informasi pada tahun 1994 PSAK ini hanya mengatur Akuntansi Biaya Manfaat Pensiun, lalu mengalami beberapa perubahan yaitu tahun 2006, 2010 hingga 2013. Perubahan PSAK 2013 ini tidak berbeda dengan alasan perubahan PSAK lainnya yaitu untuk melanjutkan konsistensi Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang mengadopsi IFRS/IAS. Setiap ada perubahan dari IFRS/IAS maka PSAK yang terkait juga akan mengalami perubahan, khususnya IAS 19 yang menjelaskan tentang Employee Benefit. Ada dua hal yang membedakan dengan IAS 19 yaitu mengenai tanggal efektif dengan meniadakan penerapan dini untuk menjaga keselarasan dengan PSAK lain yang terkena dampak perubahan serta amandemen penghilangan paragraf IAS 19 yang tidak dilakukan karena tidak relevan dengan PSAK.
Read MoreKetika pemegang polis atau ahli waris menyampaikan pengajuan klaim ini tentunya hal-hal yang perlu dilengkapi/diserahkan sebagai lampiran bukti pengajuan klaim adalah berkas-berkas ‘standard’ yang menjadi persyaratan seperti: polis asli, pembayaran premi terakhir, formulir pengajuan klaim yang telah diisi secara lengkap, copy KTP tertanggung dan ahli waris, copy dokumen yang menjelaskan hubungan tertanggung dan ahli waris (misal: kartu keluarga, dan yang lainnya), surat keterangan dokter/rumah sakit jika tertanggung sempat diantar ke dokter/rumah sakit serta akta kematian asli. Sesuai dengan situasi dan kondisi kasusnya, maka perlu juga dimintakan dokumen lainnya guna lebih menjelaskan claim profile tersebut secara historical.
Read MoreAsuransi Mikro adalah asuransi yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan penghasilan rendah, dengan premi yang lebih rendah dan pada umumnya coverage pertanggungan lebih sempit dari asuransi tradisional. Menurut kepala eksekutif Industri Keuangan Non Bank, Firdaus Djaelani, kategori pendapatan rendah yang berhak mendapatkan Asuransi Mikro adalah seseorang dengan pendapatan tidak lebih dari 2,5 juta rupiah per tahun.
Read MoreRokok elektronik pertama kali populer sekitar 10 tahun yang lalu. Rokok elektronik, diharapkan menjadi sebuah alternatif untuk menurunkan risiko bahaya zat kimia pada asap rokok. Rokok elektronik dianggap sebagai alat penolong bagi mereka yang kecanduan rokok supaya berhenti merokok. Alat ini dipasarkan sebagai alternatif yang diklaim lebih aman dari produk tembakau biasa. Bahkan produsen rokok elektronik berani untuk memasang label HEALTH pada kemasannya. Namun, hingga kini masih menjadi perdebatan apakah rokok elektronik aman dan memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah dari rokok konvensional.
Read MorePerkembangan industri asuransi kesehatan membuat para pelaku product development Asuransi Jiwa dan Asuransi Umum di Indonesia membutuhkan hasil riset dan analisa statistika yang aktual dan merepresentasikan kondisi target pasarnya. Seminar di dalam dan luar negeri, sharing knowledge dari perusahaan reasuransi, guideline dari regional office, dll merupakan beberapa alternatif yang dilakukan masing-masing perusahaan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan
Read MoreBanyak orang mengatakan bahwa Big Data dalam artian sederhana adalah sekumpulan data yang besar, akan tetapi jika ditelaah lebih lanjut Big Data mempunyai pengertian yang lebih dari itu. Gartner Inc
Read MoreInfectious disease exclusion clause adalah salah satu klausula yang terdapat pada exclusions kontrak treaty. Klausula ini sebagai respon atas terjadinya penyebaran penyakit avian flu (Flu burung).
Read MorePersaingan bisnis pada industri asuransi bukan hanya bersaing pada tingkat harga dan pelayanan, tetapi juga bergeser pada pelepasan aturan dan klausula. Pelepasan ini menandakan bahwa pasar mulai mengarah pada pasar yang lebih liberal, dan bukan lagi konservatif atau moderate. Banyaknya klausula yang diminta untuk dihapuskan oleh pemegang polis dan atau tertanggung pada sebuah polis saat ini terlihat jelas dan sangat dirasakan. Salah satu klausula tersebut adalah pre-existing condition.
Read MorePada tahun 2013 Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikantan Akuntan Indonesia (DSAK IAI) telah mengesahkan empat PSAK baru, salah satunya adalah PSAK 65 yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2015, dan pada tahun 2014 telah diterbitkan PSAK 65 penyesuaian 2014.
Read MoreApa itu Interlocking? Dari etimologinya kata ini berarti mempersambungkan satu dengan yang lain. Klausula ini sangat berhubungan dengan liability Reinsurer di dalam Treaty Non Proportional dan berguna untuk menghubungkan dan melakukan proporsi suatu loss yang melibatkan 2 atau lebih kontrak reasuransi atau dengan kata lain klausula ini berlaku jika treaty non proportional bersifat risk attaching atau on year account basis. Klausula ini menunjukkan hubungan antara kontribusi loss pada underwriting tahun sebelumnya dengan underwriting tahun setelahnya.
Read MoreBadan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Indonesia telah dimulai per tanggal 1 Januari 2014. Sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD 1945 pasal 28 H ayat 1,2 dan 3 bahwa kesehatan adalah hak dasar setiap individu dan juga merupakan bagian dari hak setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan termasuk bagi masyarakat yang miskin.
Read More