15 July 2022 2045
Reasuransi Umum

Ngeri-ngeri Sedap #1: Konsentrasi & Akumulasi Katastropik

Risiko atau ketidakpastian pada dasarnya adalah volatilitas atau potensi penyimpangan dari hasil yang diharapkan atau diperkirakan di muka.  Penyebaran seluas-luasnya merupakan prinsip paling efektif dalam pengelolaan risiko.  Apabila risiko itu benar-benar berubah menjadi kerugian, bebannya telah tersebar dan terbagi kepada banyak pihak.  Ekosistem asuransi dan reasuransi global merupakan pengejawantahan prinsip dasar ini.  Ringan sama dijinjing, berat sama dipikul.

Ketika volatilitas suatu risiko atau portofolio risiko berada pada level diatas kemampuan sebuah perusahaan asuransi untuk menahannya, maka reasuransi menjadi alternatif utama untuk mengatasinya.  Melalui reasuransi, asuradur memindahkan sebagian (besar) risiko atau volatilitasnya kepada satu atau lebih reasuradur.  Hal ini dilakukan dengan mengkombinasikan berbagai metode reasuransi seperti treaty quota share, surplus, excess of loss serta penempatan secara fakultatif baik proporsional maupun non-proporsional.

Hampir disemua kasus, risiko atau volatilitas yang diambil alih oleh (para) reasuradur jauh lebih besar dari pada yang tertinggal di portofolio retensi asuradur.  Mengelola portofolio risiko dengan volatilitas tinggi tentu lebih sulit dari pada yang rendah.  Ia menuntut pondasi finansial lebih kuat yang direfleksikan oleh modal atau ekuitas yang besar.  Diperlukan pula kepakaran pengelolaan risiko yang mumpuni, meliputi (namun tidak terbatas pada) underwriting, pricing, accumulation control, pencadangan (reserving) serta cash flow dan asset management (investasi). 

Yang tak kalah pentingnya, guna meredam volatilitas portofolio yang tinggi, reasuradur memerlukan ruang diversifikasi yang jauh lebih lebar dari pada asuradur.  Selain diversifikasi melalui volume portofolio dan lintas lini bisnis, reasuradur mutlak mengoptimalkan diversifikasi territorial, melangkaui batas-batas wilayah dan administratif negara.

Maka, menjadi raksasa dalam hal modal dan portofolio kelolaan serta menjadi pemain global (setidaknya regional) merupakan tuntutan alamiah bagi reasuradur.  Sama sekali bukan untuk gagah-gagahan. 

Akan tetapi, dua fitur vital ini i.e. bermodal besar dan berkiprah global, tidak dimiliki oleh tujuh perusahaan reasuransi domestik.  Mereka semua relatif bermodal cekak (untuk standar reasuransi) dengan portofolio risiko kelolaan terlalu terkonsentrasi di dalam negeri.  Risiko luar negeri mereka kurang dari 5% (lima persen) dari seluruh portofolio kelolaan.  Itupun hampir semua diperoleh melalui hubungan reciprocal, bukan hasil pemasaran proaktif ke pasar global.

Menahan portofolio dengan volatilitas tinggi namun dengan ruang diversifikasi sempit jelas ‘ngeri-ngeri sedap’.  Konsekuensinya, reasuradur lokal ‘terpaksa’ lebih banyak mengandalkan proteksi retrosesi.  Porsi premi retrosesi reasuradur domestik selalu jauh lebih besar dari pada pemain global atau regional.

Konsekuensi yang tak kalah kritikal adalah reasuradur domestik perlu melakukan pemantauan akumulasi risiko secara lebih ketat.  Ini adalah pekerjaan yang tidak mudah karena sebagian besar akumulasi itu tersembunyi (hidden) di dalam reasuransi treaty yang pada umumnya bersifat non-reporting (blind).

Sebagai negeri yang terhampar disepanjang ring of fire (cincin api), natural catastrophe (bencana alam) merupakan sumber akumulasi utama yang harus dipantau dan dikelola secara ketat dan disiplin oleh para reasuradur.  Gempa bumi dan tsunami telah menjadi peril bencana alam yang menjadi landasan utama bagi reasuradur dalam manajemen portofolio terutama dalam memperkirakan kemungkinan skenario bencana terburuk, menghitung premi treaty dan pembelian proteksi retrosesi.  Semua dilakukan dengan bantuan Natural Catastrophe Modelling (Pemodelan bencana alam katastropik). 

Namun secondary perils seperti banjir dan bencana-bencana terkait cuaca semakin menunjukkan exposure yang semakin tinggi dalam hal frequency maupun severity.  Banyak yang mengaitkannya dengan perubahan iklim.  Tidak boleh pula dilupakan potensi akumulasi bencana sosial seperti huru-hara, pemogokan, kerusuhan sipil, pengrusakan dan sebagainya.

Maka tidak mengherankan apabila treaty-treaty reasuransi dari lini bisnis property (harta benda) di Indonesia hampir selalu mempersyaratkan penyampaian angka harga pertanggungan agregat posisi tanggal tertentu dari tiga peril utama i.e. gempa bumi, banjir dan RSMD (Riot, Strike, Civil Commotion and Malicious Damage) kepada para reasuradur yang berpartisipasi.  Praktek yang baik dan perlu diimplementasikan dengan lebih disiplin kedepannya demi semakin terkontrolnya akumulasi katastropik.  Selain itu, Event Limit telah digunakan untuk membatasi liabilitas dari kejadian katastropik.

Sumber akumulasi tersembunyi kedua yang tak kalah pentingnya adalah penyebaran risiko antar asuradur domestik melalui mekanisme ko-asuransi dan inward facultative.  Kita bahas pada seri Ngeri-ngeri Sedap berikutnya.
 
 

Penulis

Delil Khairat, S. SI., M.B.A., ACII, FIIS

Email: delil@indonesiare.co.id