02 January 2017 4774
Harta Benda

Potensi Nat.Cat. Risk pada Asuransi CAR/EAR

Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) tentu saja merupakan bentuk asuransi yang sangat familiar di pasar Indonesia pada saat ini. Secara umum, perusahaan asuransi di Indonesia dapat menerima sebuah project rekayasa baik dalam bentuk kontruksi (Construction All Risk/CAR) maupun installasi (Erection All Risk / EAR).

Dan mengingat bahwa Indonesia merupakan Negara berkembang, maka tentu saja pekerjaan rekayasa tersebut akan sangat beragam. Sebut saja pekerjaan jembatan, pembangunan gedung, pembangkit listrik, transportasi dan sebagainya yang saat ini menjadi perhatian bagi pemerintah Indonesia. Keragaman pekerjaan tersebut merupakan suatu bentuk tantangan bagi perusahaan asuransi yang ada di Indonesia untuk dapat melakukan proses underwriting dan pengelolaan resiko yang baik sehingga pada akhirnya dapat menguntungkan bagi kedua belah pihak, yaitu tertanggung dan penanggung.

 

Bagaimana profil resiko yang ada pada sebuah pekerjaan rekayasa?

Perlu diketahui bahwa pekerjaan rekayasa umumnya merupakan pekerjaan jangka panjang dan memiliki profil resiko yang fluktuatif dengan potensi resiko terbesar pada saat testing dan commissioning. Terkadang timbul pertanyaan, apakah pekerjaan rekayasa memiliki profil yang sama dengan asuransi harta benda (property)? Mari kita coba bandingkan antara keduanya:

Dari ketiga sisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa sebenarnya asuransi rekayasa memiliki tingkat resiko yang mungkin dapat dikatakan lebih besar dari asuransi harta benda.

Natural Catastrophic sebagai potensi resiko terbesar pekerjaan rekayasa

Tentu saja kita mengenal beberapa cover Natural Catastrophic (NatCat) yang umum pada sebuah penutupan asuransi, sebut saja resiko banjir (flood), gempa bumi (earthquake), tsunami, tanah longsor (landslide), angin topan (taifun) dsb. Beberapa resiko katastropik tersebut menjadi bagian yang dapat ditutup baik oleh asuransi harta benda maupun asuransi rekayasa. Namun perlu kita tinjau bahwa dampak dari sebuah resiko katastropik akan sangat berbeda pada kedua-nya. Pekerjaan rekayasa merupakan pekerjaan semi permanen yang belum memiliki struktur yang kokoh sehingga sedikit resiko katastropik tersebut dapat berpengaruh besar, atau bahkan total loss dalam sebuah pekerjaan rekayasa. Mari kita coba tinjau bersama.

 

1. Pengaruh katastropik pada pekerjaan earthwork

Pekerjaan rekayasa secara umum akan dimulai dari pekerjaan land-clearing/earthwork dengan tujuan menciptakan lahan yang sesuai untuk melakukan pekerjaan konstruksi atau installasi. Pada proses ini digunakan berbagai alat berat seperti misalnya drilling machine, excavator, bulldozer, bahkan penggunaan bahan peledak (blasting) untuk beberapa pekerjaan konstruksi. Resiko ini dapat menimbukan getaran yang cukup tinggi sehingga berpotensi timbulnya tanah longsor pada lokasi tersebut.

Perlu diperhatikan bahwa akibat tanah longsor ini berakibat cukup fatal baik dari sisi pekerjaan rekayasa itu sendiri, maupun dari sisi pihak ketiga (third party liability) yang mungkin dapat ditanggung oleh asuransi ini.

 

2. Pengaruh katastropik dalam proses pekerjaan konstruksi maupun installasi

Pada saat pekerjaan kontruksi atau installasi yang relatif memiliki periode yang cukup panjang, potensi akan resiko katastropik cukup besar bahkan dapat terjadi berulang-ulang bila memiliki return period 1 tahun. Sebaiknya, underwriter memperhitungkan cuaca, kondisi tanah, dan informasi alam lainnya yang dapat berpengaruh pada pekerjaan tersebut.

 

3. Pengaruh katastropik pada testing dan commissioning

Pada tahap ini, merupakan tahap akhir pekerjaan kontruksi. Pengaruh pembebanan atas konstruksi atau installasi merupakan resiko terbesar pada tahap ini. Secara umum, resiko kerusakan akibat natural catastrophic sudah mengecil mengingat konstruksi telah permanen. Namun peninjauan berkala tetap harus dilakukan dalam rangka mengurangi resiko akibat katastropik.

Demikianlah gambaran mengenai resiko katastropik dalam sebuah pekerjaan rekayasa. Namun terkadang menjadi pertanyaan, apakah underwriter sudah memperhitungkan resiko katastroopik tersebut atau belum? Apabila sudah diperhitungkan, mengapa harga asuransi rekayasa terkadang jauh lebih rendah daripada resiko harta benda? Semoga tulisan ini dapat menjadi pemicu kita menuju pasar asuransi yang lebih baik.

 

 

(Reinfokus edisi II, tahun 2013)

Penulis

Aries Karyadi, ST., MT., AMII, AAIK

Email: aries@indonesiare.co.id