05 April 2021 1528
Berita

PKB diperbaharui, SP Indonesia Re apresiasi harmonisasi hubungan industrial

SP

Jajaran Direksi Indonesia dan Perwakilan SP Indonesia Re berfoto bersama setelah penandatanganan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Bandung, Jumat. ANTARA.


Jakarta (ANTARA) -- Serikat pekerja (SP) Indonesia Re mengapresiasi harmonisasi hubungan industrial antara karyawan dan manajemen melalui pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dalam rangka meningkatkan kesejahteraan karyawan.

Presidium SP Indonesia ReĀ Faizul Awal mengatakan, pihaknya mengapresiasi pembaharuan PKB dan berharap, kedua belah pihak akan terus menjaga sinergi guna bersama-sama mencapai tujuan perusahaan.

"PKB yang sudah ditandangani diharapkan berdampak pada peningkatan kinerja dan juga kepastian usaha bagi perusahaan sehingga nantinya dapat tercipta ketenangan dan kepuasan kerja bagi karyawan dan manajemen perusahaan itu sendiri," ujar Faizul saat dihubungi ANTARA, Selasa.

Penandatangan pembaharuan PKB dilakukan pada Jumat (26/3) di Bandung, Jawa Barat,, yang dihadiri langsung oleh perwakilan dari SP Indonesia Re dan seluruh jajaran direksi Indonesia Re. PKB ini berlaku hingga dua tahun ke depan.

Lebih lanjut, Faizul menambahkan, dalam pembaharuan PKB kali ini pihaknya menganggap ada beberapa poin yang penting terkait penyesuaian narasi tentang Karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dimana sesuai amanah dari undang-undang (UU) yang terbaru bahwa untuk seluruh Karyawan PKWT / kontrak apabila berakhir masa kerjanya akan diberikan kompensasi sesuai dengan UU yang berlaku saat ini.

"Ini adalah kemajuan yang luar biasa bahwa Pemerintah maupun Perusahaan sangat menghargai setiap jerih payah pekerja yang telah memberikan kontribusinya kepada suatu perusahaan", tutup Faizul.