21 March 2022 2085
Pengetahuan Umum

Apakah NFT Dapat Diasuransikan?

Beberapa waktu yang lalu, dunia maya dihebohkan dengan sosok Ghozali yang meraih keuntungan sangat besar dengan menjual foto selfie dirinya di salah satu marketplace NFT terbesar yaitu OpenSea.

Apa itu NFT?
Dilansir dari forbes.com, NFT ( Non-Fungible Token) merupakan aset digital yang mewakili objek dunia nyata seperti seni, musik, item dalam game, dan video. NFT dapat dibeli dan dijual secara online, umumnya dengan menggunakan cryptocurrency, dan NFT umumnya dikodekan dengan perangkat lunak dasar yang serupa dengan aset crypto lainnya. NFT disebut juga sebagai token digital berbasis blockchain yang setiap unitnya dibuat unik, sehingga tidak bisa diduplikasi atau dipertukarkan (non-fungible). Meskipun sudah ada sejak tahun 2014, NFT menjadi terkenal saat ini karena menjadi cara yang semakin populer untuk membeli dan menjual karya seni digital. Sejak November 2017, nilai transaksi jual beli NFT telah mencapai angka USD 174 juta.

NFT memberi peluang bagi seniman dan pembuat konten untuk memonetisasi barang yang dijual dan ditawarkan mereka. Misalnya, seniman tidak lagi harus bergantung pada galeri atau balai lelang untuk menjual karya seninya. Seniman tersebut dapat langsung menjual karyanya langsung ke konsumen sebagai NFT, yang juga memungkinkan mereka menyimpan lebih banyak keuntungan. Selain itu, seniman dapat memprogram dalam bentuk royalti sehingga mereka akan menerima persentase penjualan setiap kali karya seni mereka dijual ke pemilik baru. Ini adalah fitur yang menarik karena seniman umumnya tidak menerima hasil di masa depan setelah karya seni mereka pertama kali dijual.

Perbedaan NFT dengan kripto
Baik NFT dan kripto dibangun di atas blockchain, menggunakan teknologi yang sama dan prinsip yang sama. Kripto merupakan suatu mata uang dimana sama dengan mata uang lainnya, kripto memiliki nilai ekonomi dan dapat dipertukarkan. Misalnya, uang senilai Rp50 ribu akan selalu bernilai tukar Rp50 ribu. Jika uang Rp50 ribu ditukar menjadi lima buah Rp10 ribu maka nilainya akan tetap Rp50ribu. Begitupun 1 ETH (ether, mata uang kripto) juga akan bernilai 1 ETH. Sementara itu, NFT pada dasarnya merupakan anak turunan dari kripto yang tidak dapat dipertukarkan dan memiliki nilai melampaui nilai ekonomi. NFT bersifat unik dan tidak sama dengan aset setaranya, seperti lukisan, atau barang antik di museum.

Risiko NFT
Beberapa risiko yang bisa dihadapi oleh pemilik NFT:
  • Nilai NFT diperkirakan akan selalu berfluktuasi, seperti halnya cryptocurrency.
  • NFT yang telah dimiliki maupun telah dibeli bisa hilang. Hal ini biasanya terjadi diakibatkan oleh serangan peretas/hacker. Mengutip Ubergizmo, seorang kolektor NFT dan pemilik galeri seni yang berbasis di New York, Todd Kramer, telah kehilangan koleksi NFT miliknya karena dicuri oleh hacker. Koleksi yang dicuri ditaksir bernilai sekitar US$ 2 juta atau lebih dari Rp 28,5 miliar.
     
Apakah NFT dapat diasuransikan?
Polis properti yang digunakan saat ini seperti polis IAR Munich Re hanya menjamin kerugian fisik langsung pada properti yang dijamin di dalam polis. Properti yang dijamin yang dimaksud dalam polis misalnya adalah bangunan, peralatan dan mesin-mesin produksi, serta stok yang bentuk fisiknya berwujud. Sementara, NFT merupakan aset yang tidak berwujd dan tidak dapat mengalami kerugian atau kerusakan fisik secara langsung, sehingga NFT tidak dapat dijamin dalam polis standar IAR Munich Re. Selain itu, Polis IAR Munich Re versi 2.3 juga mengecualikan segala bentuk uang, akta dan surat berharga lainnya.

IRMI (International Risk Management Institute, Inc.) menyebutkan bahwa NFT tidak tercakup dalam polis properti komersial standar. Demikian pula dengan polis properti pribadi yang mencakup barang berharga seperti karya seni yang tidak menjamin barang tidak berwujud seperti NFT.

Dilansir dari instech.london, beberapa asuransi dan insurtech internasional telah menyediakan jaminan untuk aset digital. Akan tetapi produk asuransi tersebut saat ini hanya berlaku untuk token yang dapat dipertukarkan seperti cryptocurrency, bukan NFT, dan dengan kapasitas jaminan yang masih terbatas. Banyak perusahaan asuransi internasional yang masih ragu-ragu untuk menjamin aset digital karena kurangnya data. Terlebih lagi pasar NFT masih terbilang baru dan risiko yang terkait dengan NFT tidak termasuk dalam polis asuransi yang sudah ada. Sehingga masih sulit untuk menghitung berapa cakupan premi yang akan dikenakan serta seberapa luas jaminan yang akan diberikan.

Selain itu, perusahaan asuransi internasional juga dihadapkan dengan tantangan bagaimana menilai karya seni digital dan aset dalam bentuk NFT. Dalam polis asuransi seni biasa, penilaian karya seni dapat menggunakan angka penjualan atau harga beli dari karya seni tersebut. Sementara untuk NFT nilainya selalu berfluktuasi, terkadang cukup dramatis. Sehingga lebih sulit untuk menentukan nilai NFT yang akan menjadi bagian dalam jaminan asuransi.


Referensi:
Rob, F. (2021). NFT Insurance: How Do You Insure A Non-Fungible Token?. Rob Freeman. Retrieved 15 March 2022, from https://robfreeman.com/nft-insurance/.
Gomezz, W. A. (2022). Why Are NFTs So Valuable? | Cyber Scrilla. Cyber Scrilla. Retrieved 15 March 2022, from https://cyberscrilla.com/why-are-nfts-so-valuable/#:~:text=NFTs%20are%20valuable%20because%20they,painting%20remains%20irreplaceable%20and%20unique.
Moorcraft, B. (2021). How can we insure NFTs?. Insurancebusinessmag.com. Retrieved 15 March 2022, from https://www.insurancebusinessmag.com/us/news/breaking-news/how-can-we-insure-nfts-260576.aspx.
Conti, R., & Schmidt, J. (2022). Forbes.com. Retrieved 15 March 2022, from https://www.forbes.com/advisor/investing/nft-non-fungible-token/.
Lee, T. (2022). NFT Collector Loses $2 Million After Their Collection Was Stolen. Ubergizmo. Retrieved 16 March 2022, from https://www.ubergizmo.com/2022/01/nft-collector-loses-2-million-hack/.
 
 

Penulis

Swastika Utama S.Si., M.B.A., AAAIK, CRMO, CPMS

Email: swastika@indonesiare.co.id