26 March 2019 26878

Pentingnya Mengetahui Fictie Hukum

 

Sumber gambar : https://choicemutual.com

Perkembangan zaman tentu akan mempengaruhi perkembangan hukum. Sampai dengan saat ini, terdapat banyak sekali produk hukum berupa peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan dan masih akan terus bertambah serta diperbaharui. Tentu saja banyak masyarakat yang belum mengetahui substansi atau bahkan keberadaan dari produk hukum yang terus bertambah dan diperbarui tersebut. Lalu bagaimana konsekuensi apabila seseorang melanggar suatu peraturan atas dasar ketidaktahuannya terhadap suatu peraturan?

Dalam ilmu hukum terdapat asas yang menganggap semua orang tanpa terkecuali mengetahui hukum yang dikenal sebagai Asas Fictie Hukum atau Fiksi Hukum. Fiksi Hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure) tanpa terkecuali. Dalam bahasa Latin dikenal pula adagium ignorantia jurist non excusat, ketidaktahuan hukum tidak bisa dimaafkan. Seseorang tidak bisa mengelak dari jeratan hukum dengan berdalih belum atau tidak mengetahui adanya hukum dan peraturan perundang-undangan tertentu. Yang menjadi pertanyaan, kapan seseorang dianggap telah mengetahui adanya suatu hukum dan peraturan perundang-undangan?

Berlakunya asas Fiksi Hukum adalah ketika syarat-syarat mutlak penerbitan peraturan perundang-undangan tersebut telah dipenuhi, sebagai contoh untuk berlakunya Undang-Undang (UU) adalah ketika diundangkan dalam Lembaran Negara (LN) oleh Menteri / Sekretaris Negara. Tanggal mulai berlakunya suatu UU adalah berdasarkan tanggal yang ditentukan dalam UU itu sendiri. Jika tanggal berlakunya itu tidak disebutkan dalam UU, maka UU itu mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkan dalam LN. untuk Jawa dan Madura, dan untuk daerah daerah lainnya baru berlaku 100 hari setelah pengundangan dalam LN. Sesudah syarat tersebut dipenuhi, maka setiap masyarakat sudah dianggap mengetahui peraturan atau undang-undang tersebut.

Fiksi Hukum diatur lebih lanjut dalam Putusan MA No. 645K/Sip/1970 dan Putusan MK No. 001/PUU-V/2007 keduanya memuat prinsip yang sama yaitu “ketidaktahuan seseorang akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf” serta Putusan MA No. 77 K/Kr/1961 yang menegaskan “tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara”. Beberapa ilustrasi yang berkaitan dengan asas Fiksi Hukum dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:

1.   Seorang pengendara motor diberhentikan dan dikenakan sanksi oleh polisi di tengah perjalanan menuju menuju kantornya karena tidak menyalakan lampu utama pada siang hari. Pengendara tersebut mengaku tidak mengetahui adanya peraturan yang mewajibkan menyalakan lampu utama pada siang hari. Dengan mendasari pada Fiksi Hukum, tentu saja pengendara motor tersebut tetap dikenakan sanksi karena tidak menyalakan lampu utama pada siang hari yaitu pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) berdasarkan Pasal 293 ayat (2) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

2.   Kasus pencemaran nama baik melalui media sosial dengan memberikan komentar “Comment” pada unggahan seseorang yang mengandung unsur pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Melalui penjelasan diatas, ada baiknya bagi setiap masyarakat untuk mengetahui peraturan-peraturan dasar yang berlaku dan berkaitan secara langsung dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah terjadinya suatu pelanggaran terhadap peraturan karena ketidaktahuan. Perkembangan teknologi dapat digunakan dan dimanfaatkan untuk memperluas pengetahuan terhadap hukum. Sebagai contoh dalam laman resmi sejumlah instansi pembuat peraturan telah menyajikan peraturan-peraturan terbaru sehingga dapat diakses lebih cepat dan lebih oleh masyarakat.

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id