22 March 2021 53544
Pengetahuan Umum

Prosedur Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Ke Polisi

Dalam menjalani kehidupan bermasyarakat, setiap orang memiliki kemungkinan mengalami atau menyaksikan suatu peristiwa yang diduga sebagai Tindak Pidana. Sehingga timbul suatu pertanyaan tentang bagaimana cara melaporkan dugaan tindak Pidana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pertama-tama yang perlu kita lakukan adalah membuat laporan ke Polisi, Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan/atau jadi korban dugaan suatu tindak pidana berhak mengajukan laporan atau pengaduan kepada Polisi baik lisan maupun tertulis.

Berdasarkan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Laporan Polisi adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dengan demikian, peristiwa pidana yang dilaporkan ke Polisi belum tentu merupakan suatu tindak pidana sehingga perlu dilakukan penyelidikan oleh pejabat yang berwenang.

Lalu bagaimana prosedur melaporkan dugaan tindak pidana ke Polisi?
1.Pelapor/korban mendatangi ke kantor polisi terdekat dari Lokasi terjadinya dugaan tindak pidana sesuai dengan daerah hukum Kepolisian yang meliputi:
  1. Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  3. Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  4. Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
Sebagai contoh, seseorang melihat dugaan tindak pidana di suatu kota, maka ia bisa melapor ke POLRES terdekat atau ke Daerah hukum kepolisian diatasnya yaitu POLDA dan MABES.

2. Berdasarkan Pasal 106 Ayat (2) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Resor dan Kepolisian Sektor, SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) bertugas untuk memberikan pelayanan kepolisian secara terpadu terhadap laporan atau pengaduan masyarakat, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi.

3.Dengan demikian, sesampainya di Kantor Polisi, Pelapor/korban menuju ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (“SPKT”) dan menyampaikan laporan sesuai dengan dugaan tindak pidana yang dialami / dilihat / disaksikan. Perlu diperhatikan bahwa pada saat pembuatan laporan tentang dugaan tindak kejahatan, tidak dipungut biaya apapun, dalam hal terdapat okmun yang meminta bayaran, maka pelapor/korban dapat melaporkannya ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

4.Setelah itu penyidikan akan dimulai berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan, terhadap pelapor akan dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam “Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi Pelapor”.

Prosedur Penyidikan
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, mekanisme penyidikan dilangsungkan sebagai berikut:
  1. Setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (“SPDP”).
  2. SPDP dikirimkan ke penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor dalam waktu maksimal 7 hari setelah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan.
  3. Jika Tersangka ditetapkan setelah lebih dari 7 hari diterbitkan Surat Perintah Penyidikan, dikirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan dilampirkan SPDP sebelumnya.
  4. Apabila Penyidik belum menyerahkan berkas perkara dalam waktu 30 hari kepada Jaksa Penuntut Umum, Penyidik wajib memberitahukan perkembangan perkara dengan melampirkan SPDP.
  5. Sebelum melakukan penyidikan, Penyidik wajib membuat rencana penyidikan yang diajukan kepada atasan Penyidik secara berjenjang.
 
Layanan Call Center Polri
Selain dari pelaporan/pengaduan dengan cara mendatangi langsung ke kantor polisi, apakah ada cara lain dalam melaporkan/mengadukan suatu dugaan tindak pidana? Berdasarkan Pasal 11 huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemolisian Masyarakat, Masyarakat bisa melapor melalui Call Center Polri 110, NTMC (National Traffic Manajement Centre), dan TMC (Traffic Manajement Centre). Layanan 110 ini sama seperti halnya layanan 911 yang berlaku di mancanegara, terutama di kota-kota besar.
 
 

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id