14 June 2022 2569
Pengetahuan Umum

Peradilan Anak di Indonesia

Kasus hukum pidana dapat menjerat semua kalangan masyarakat, tidak hanya orang dewasa saja, anak-anak dibawah umur pun dapat terjerat kasus pidana dan dapat diadili pula. Anak yang belum berusia 18 tahun atau seringkali disebut sebagai anak dibawah umur, bisa saja terjerat kasus hukum pidana. Untuk mengadili anak-anak dibawah umur yang terjerat kasus hukum pidana inilah diberlakukan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Yang dilakukan dalam peradilan pidana anak bukan hanya serta merta mengadili anak dibawah umur yang melakukan perbuatan pidana saja, melainkan mencakup hal yang lebih luas seperti anak yang yang memiliki hubungan dengan konflik dengan hukum itu sendiri, seperti anak yang menjadi korban dalam perbuatan pidana, dan anak yang telah menjadi saksi pada suatu tindak pidana yang terjadi.

Sistem Peradilan Pidana Anak ini dilakukan mulai dari tahap penyidikan, keputusan, sampai proses pembimbingan anak yang terjerat kasus hukum tersebut. Tentu saja Peradilan Pidana Anak ini memiliki ketentuan-ketentuan yang berbeda dengan peradilan pada umumnya guna untuk memenuhi asas-asas yang diatur dalam Undang-Undang. Asas-asas dalam Peradilan Pidana Anak ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Asas-asas yang disebutkan adalah sebagai berikut:

  • Perlindungan,

  • Keadilan,

  • Nondiskriminasi,

  • Kepentingan terbaik bagi anak,

  • Penghargaan terhadap pendapat anak,

  • Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak,

  • Pembinaan dan pembimbingan anak

  • Proporsional,

  • Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir,

  • Penghindaran pembalasan.
     

Pada Sistem Peradilan Pidana Anak pun memiliki proses peradilan yang berbeda dengan peradilan dewasa pada umumnya. Pada Peradilan Pidana Anak, sang anak memiliki hak-hak khusus seperti berhak untuk didampingi oleh orang tuanya atau walinya, identitasnya tetap dirahasiakan atau tidak dipublikasikan, tidak dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup, mendapatkan pendidikan yang layak, tidak diberlakukan dengan kejam atau bebas dari tidak kekerasan dan penyiksaan, dan lain sebagainya.

Hukuman penjara untuk anak dibawah umur hanya dilakukan sebagai upaya terakhir, itupun dilakukan dalam waktu yang singkat, berbeda dengan masa tahanan orang dewasa pada umumnya.

Ada baiknya orang tua ataupun wali selalu memberikan didikan yang baik, contoh perilaku yang baik, bimbingan, dan kedisiplinan kepada anak-anaknya agar senantiasa anak-anak dapat terhindar dari perbuatan pidana karena peran orangtua adalah hal yang paling berpengaruh dalam tumbuh kembang anak-anak dan karakter seorang anak.

 
Referensi:
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Penulis

Arthur Daniel P. Sitorus, SH., AAAIK., CLA

Email: arthur@indonesiare.co.id