Akhir-akhir ini merebak di tengah masyarakat adalah mengkonsumsi Vitamin D dalam dosis tinggi, yang mana ditujukan untuk meningkatkan imunitas mereka, sehingga mereka dapat terhindar dari infeksi COVID-19.
SelengkapnyaDalam artikel sebelumnya yang berjudul “Melakukan Tindak Pidana di Negara Lain” telah menjelaskan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan tindak pidana di Negara lain tetap tunduk pada Hukum Republik Indonesia.
SelengkapnyaBeberapa minggu terakhir ini, ramai diberitakan seputar Ivermectin yang disebut manjur untuk mengobati infeksi COVID-19. Bagaimana hingga Ivermectin ini digunakan dalam pengobatan COVID-19?
SelengkapnyaSetiap Negara memiliki Yurisdiksi hukum masing-masing dalam mengatur ketertiban warga negaranya, lalu bagaimana jika terdapat Warga Negara Indonesia (WNI) melakukan tindak pidana di negara lain?
SelengkapnyaInti dari perilaku bisnis yang bertanggung jawab secara sosial adalah bahwa perusahaan harus menyeimbangkan tindakan strategis untuk kepentingan pemegang saham dengan kewajiban menjadi warga perusahaan yang baik dengan cara menunjukkan kesadaran sosial dalam menjalankan bisnis.
SelengkapnyaMinyak esensial, atau dikenal juga dengan sebutan minyak atsiri, adalah cairan pekat yang mengandung senyawa kimia yang menghasilkan aroma atau wangi tertentu dan berasal dari tumbuhan.
SelengkapnyaWacana pendirian Lembaga Penjaminan Polis (LPP) sebagai upaya untuk memberikan perlindungan tambahan kepada nasabah asuransi masih terus menjadi kabar yang belum direalisasikan.
SelengkapnyaJika sebelumnya COVID-19 relatif lebih mungkin terjadi pada kelompok usia tua dan penderita komorbid saja, saat ini semua kelompok usia bisa mengalami gejala yang berat, bahkan fatalitas saat terinfeksi COVID-19, termasuk di antaranya adalah anak-anak.
SelengkapnyaSetelah sebelumnya kita mengenal perbedaan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum , maka pada artikel kali ini akan dijelaskan mengenai perbedaan Cessie, Novasi dan Subrogasi yang mengatur tentang pengalihan piutang berdasarkan suatu Perjanjian dalam ketentuan hukum di Indonesia.
SelengkapnyaSetelah kurva penambahan kasus COVID-19 di tanah air sempat melandai selama beberapa waktu, kini kurva tersebut kembali memuncak dan diprediksi dapat lebih parah jika dibandingkan dengan sebelumnya. Sebenarnya, apa yang sedang terjadi dengan pandemi COVID-19 saat ini?
SelengkapnyaDue to several major cyber incidents in Indonesia, the Government and the DPR has prioritized the Personal Data Protection Bill (PDP Bill) in the National Legislation Program (Prolegnas) in 2021. The PDP Bill is urgently needed because data exploitation is carried out continuously, with or without our consent. As a resource, data needs to be more seriously regulated to minimize its misuse.
SelengkapnyaWacana tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka kembali telah tertuang dalam SKB 4 Menteri, namun dengan mempertimbangkan bahwa kondisi pandemi COVID-19 saat ini masih berlangsung, layanan tatap muka tersebut tentunya masih harus dilakukan secara terbatas dan berjalan sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Selengkapnya