Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance) tentu saja merupakan bentuk asuransi yang sangat familiar di pasar Indonesia pada saat ini. Secara umum, perusahaan asuransi di Indonesia dapat menerima sebuah project rekayasa baik dalam bentuk kontruksi (Construction All Risk/CAR) maupun installasi (Erection All Risk / EAR).
SelengkapnyaPada tahun 2011, kontrak reasuransi (treaty) khususnya untuk treaty yang meng-cover kelas bisnis Marine, mulai melekatkan klausula Sanctions, Limitations, & Exclusion Clause (LMA 3100).
SelengkapnyaPasar asuransi Harta Benda (Property) termasuk industri dengan volatilitas Loss Ratio cukup tinggi, artinya rasio klaim terhadap premi dapat berubah drastis dari kwartal satu hingga kwartal empat selama periode satu tahun.
SelengkapnyaAsuransi Pembangunan Kapal (Builders’ Risks Insurance) menjamin risiko yang mungkin terjadi sehubungan dengan pembangunan atau pembuatan kapal from laying of keel to completion termasuk risiko peluncuran (launching), uji coba berlayar (sea trials), hingga penyerahan kapal kepada principal di pelabuhan tujuan (delivery to owners).
SelengkapnyaPada penutupan asuransi marine kargo yang menggunakan Institute Cargo Clause, seaworthiness atau kelaiklautan kapal adalah sebuah implied warranty dimana Kapal harus dalam kondisi seaworthy setiap memulai pelayarannya. Sedangkan pada asuransi rangka kapal yang menggunakan Institute Hull Clause, tidak ada implied warranty of seaworthiness
SelengkapnyaKertas karton (corrugated paper) menjadi bagian penting dalam dunia industri misalnya sebagai kotak pembungkus (kotak kardus) produk makanan atau minuman.
SelengkapnyaSeorang klien berkomentar mengenai harga fakultatif excess of loss yang baru diterimanya. Menurut beliau harga yang diberikan oleh reasuradur terlalu tinggi. Ditambahkannya juga bahwa dia sudah menghitung harganya dengan menggunakan tabel first loss yang diajarkan oleh reasuradur sendiri namun hasil yang didapat jauh berbeda.
SelengkapnyaPada artikel kali ini, akan dibahas poin ke-2 dan ke-3 dalam Currency Fluctuation Clause. Sekedar mengingatkan kembali, wording lengkap dari Currency Fluctuation Clause yang umumnya dilekatkan pada Non-proportional Treaty adalah sebagai berikut
SelengkapnyaJudul tulisan ini memang terdengar agak "narsis", namun ini adalah kenyataan yang terjadi di Amerika Serikat, yang merupakan salah satu negara kiblat industri dan ilmu pengetahuan. Tulisan ini merupakan rangkuman dari berbagai sumber, buku-buku literatur dan website resmi, sehingga dapat dijamin objektifitasnya
SelengkapnyaAsuransi Penyakit Kritis adalah asuransi membayarkan sejumlah uang apabila Tertanggung menderita salah satu penyakit dalam daftar asuransi penyakit kritis seperti jantung dan kanker.
SelengkapnyaPasal 16A Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 menyatakan bahwa (1) Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
SelengkapnyaSeperti yang sudah dimuat pada edisi sebelumnya, klausul ¾ Collision Liability pada ITC Hull memberikan penggantian untuk kerugian atau kerusakan pada kapal yang ditabrak, harta benda yang rusak yang berada di atas kapal yang ditabrak, dan keterlambatan atau biaya yang timbul akibat keterlambatan atau kerugian yang timbul akibat kapal/harta benda tersebut tidak dapat digunakan. Jika kemudian karena tabrakan menyebabkan kapal tersebut harus melakukan General Average, Salvage Award atau kegiatan lain maka biaya ini pun dijamin.
Selengkapnya