Seperti yang sudah dimuat pada edisi sebelumnya, klausul ¾ Collision Liability pada ITC Hull memberikan penggantian untuk kerugian atau kerusakan pada kapal yang ditabrak, harta benda yang rusak yang berada di atas kapal yang ditabrak, dan keterlambatan atau biaya yang timbul akibat keterlambatan atau kerugian yang timbul akibat kapal/harta benda tersebut tidak dapat digunakan. Jika kemudian karena tabrakan menyebabkan kapal tersebut harus melakukan General Average, Salvage Award atau kegiatan lain maka biaya ini pun dijamin.
SelengkapnyaSebagaimana diskusi kita sebelumnya mengenai asuransi kredit (Reinfokus edisi I 2012), bahwa perusahaan memberikan fasilitas kredit kepada pelanggannya dalam bentuk piutang dagang. Atas pemberian fasilitas kredit ini maka mereka akan terpapar dengan risiko kredit, yaitu risiko kerugian akibat kegagalan si penerima fasilitas kredit (debitur) dalam melunasi fasilitas kredit yang ia terima.
SelengkapnyaKebutuhan listrik bagi warga pedesaaan masih sangat besar, terutama warga pegunungan. Akses yang sulit untuk mendapatkan suplai listrik bagi warga yang tinggal di pedesaan atau di pegunungan memberikan pemikiran bahwa pembangkit listrik tenaga air lebih tepat di daerah ini karena sesuai dengan kontur wilayah yang dikelilingi bukit dan sungai.
SelengkapnyaAsuransi mikro adalah produk asuransi yang diperuntukan untuk rakyat kecil dengan premi yang sangat terjangkau, bentuk produknya sederhana dan uang pertanggungannya kecil.
SelengkapnyaAntara 130 dan 170 juta jiwa, atau 3 Persen dari populasi dunia, hidup dengan hepatitis C kronis. Sekitar 3 sd 4 juta orang terinfeksi setiap tahunnya, dan lebih dari 350.000 orang meninggal setiap tahun akibat penyakit yang berkaitan dengan hepatitis C.
SelengkapnyaApakah asuransi wajib kendaraan bermotor di Indonesia sudah diperlukan? Apakah sangat urgent untuk menerapkannya?
SelengkapnyaKejadian-kejadian bencana katastropik pada menjelang Renewal tahun 2012 menjadikan reasuradur harus berhitung ulang dengan kebijakan underwritingnya. Hal ini tercermin pada kondisi Renewal Treaty tahun 2012.
SelengkapnyaPada mulanya, orang mengenal asuransi jiwa sebagai produk yang dibeli dan sekaligus menjadi tertanggung adalah orang tua dengan penerima manfaat (beneficiary) adalah anaknya. Selanjutnya, sesuai dengan perkembangan zaman produk asuransi dapat dibeli oleh siapa saja, tertanggung siapa saja, dengan beneficiary tentunya adalah yang memiliki hubungan dengan pembeli dan tertanggung tadi.
SelengkapnyaBeberapa tahun terakhir mulai marak bermunculan produk asuransi yang menjamin risiko akibat pencemaran lingkungan atau polusi. Kebutuhan akan adanya produk ini terutama berasal dari perusahaan-perusahaan yang aktivitasnya berhubungan dengan pengangkutan, penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3.
SelengkapnyaMengelola pendapatan asuransi berupa premi asuransi sangatlah penting, mengingat pendapatan ini dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan perusahaan baik untuk internal, seperti : biaya manajemen dan operasional maupun untuk eksternal, seperti : pembayaran klaim, dsb. Banyak klausula yang dibuat untuk mengatur kerjasama antara perusahaan reasuransi dengan relasinya (perusahaan asuransi agar berjalan dengan baik. Klausula penting yang tujuannya untuk membiayai operasional bahkan kelangsungan hidup perusahaan adalah klausula ‘premium payment warranty’.
SelengkapnyaIndonesia merupakan negara yang memiliki potensi peristiwa katastropik, khususnya gempa yang cukup besar. Hal ini merupakan ancaman sekaligus peluang bagi industri asuransi.
SelengkapnyaPada tulisan bagian pertama (Reinfokus edisi 2/2012) kita telah membahas mengenai prinsip-prinsip umum yang berlaku pada asuransi kredit perdagangan. Kita juga telah mendiskusikan mengenai peril yang dijamin oleh polis.
Selengkapnya